Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu. Foto: Jaka/jk
JAKARTA.GP- Komisi VII DPR RI menyetujui usulan alokasi anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam RAPBN Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 4,98 triliun. Pada Rapat Kerja antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan tersebut, Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu yang memimpin jalannya rapat membacakan rincian pagu anggaran yang ada di Kementerian ESDM.
Anggaran untuk dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya di KESDM sebesar Rp 342,45 miliar, dan anggaran untuk pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur KESDM sebesar Rp 64,76 miliar. Sedangkan untuk pengelolaan energi baru terbarukan dan konservasi energi senilai Rp 1,19 triliun.
“Sementara unit Ditjen Migas sebesar Rp 1,17 triliun yang digunakan untuk program pengelolaan dan penyediaan migas. Ditjen Tenaga Kelistrikan Rp 97,53 miliar untuk pengelolaan ketenagalistrikan, Unit Ditjen Minerba Rp 294,01 miliar untuk pembinaan dan pengusahaan mineral dan batu bara,” papar Gus Irawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Selanjutnya, unit Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) sebesar Rp 35,63 miliar untuk dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya DEN. Unit Balitbang Rp 425,05 miliar untuk penelitian dan pengembangan KESDM, dan unit BPSM Rp 456,92 miliar untuk pengembangan SDM KESDM.
“Untuk unit Badan Geologi Rp 735,68 miliar untuk penelitian, mitigasi dan pelayanan geologi. Lalu unit BPH Migas Rp 168,81 miliar untuk pengaturan dan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa,” jelasnya.
#GP- YUTARI/dep/sf.
Anggaran untuk dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya di KESDM sebesar Rp 342,45 miliar, dan anggaran untuk pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur KESDM sebesar Rp 64,76 miliar. Sedangkan untuk pengelolaan energi baru terbarukan dan konservasi energi senilai Rp 1,19 triliun.
“Sementara unit Ditjen Migas sebesar Rp 1,17 triliun yang digunakan untuk program pengelolaan dan penyediaan migas. Ditjen Tenaga Kelistrikan Rp 97,53 miliar untuk pengelolaan ketenagalistrikan, Unit Ditjen Minerba Rp 294,01 miliar untuk pembinaan dan pengusahaan mineral dan batu bara,” papar Gus Irawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Selanjutnya, unit Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) sebesar Rp 35,63 miliar untuk dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya DEN. Unit Balitbang Rp 425,05 miliar untuk penelitian dan pengembangan KESDM, dan unit BPSM Rp 456,92 miliar untuk pengembangan SDM KESDM.
“Untuk unit Badan Geologi Rp 735,68 miliar untuk penelitian, mitigasi dan pelayanan geologi. Lalu unit BPH Migas Rp 168,81 miliar untuk pengaturan dan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa,” jelasnya.
#GP- YUTARI/dep/sf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar