Tanjungpinang(KEPRI).GP- DPRD Kota Tanjungpinang adakan Rapat Paripurna Istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW). Adapun PAW tersebut diberikan kepada Kendy Agustin dan Supriono asal PDI Perjuangan. Rabu, (26/9/) di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang.
Dalam PAW tersebut, Supriono menggantikan Hj. Rahma, yang kini menjadi Wakil Walikota Tanjungpinang periode 2018-2023. Sementara, Kendy Agustin, menggantikan Borman Sirait, karena meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, pengambilan sumpah dipandu oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno, didampingi Wakil Ketua I, Ade Angga dan Wakil Ketua II, Ahmad Dani.
Setelah pengambilan sumpah, selanjutnya penandatanaganan sumpah dan pemasangan Pin anggota DPRD Kota Tanjungpinang, yang disaksikan Asisten Pemerintahan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Raja Ariza, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinamg, H.Syahrul dan Hj.Rahma, Forkopimda beserta undangan lainnya.
Pengangkatan kedua dewan tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nurdin Basirun, No: 1005 tahun 2018 tertanggal 30 Agustus.
#GP- NAZILI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar