Pekanbaru(RIAU).GP- Solidaritas Pers Indonesia, mewakili rekan-rekan kembali melakukan pertemuan membahas aksi jilid II Solidaritas Pers Indonesia terkait kriminalisasi yang diduga dilakukan Amril Mukminin, Reza Cs dan oknum penyidik Polda Riau yang menjerat Pemred Harian Berantas, Toro terhadap undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atas pemberitaan dugaan keterlibatan Amril Mukminin dalam kasus dugaan korupsi dana hibah/bansos untuk Kabupaten Bengkalis tahun 2012 senilai Rp 272 M yang merupakan produk Journalis di atur dan tersirat dalam undang-undang nomor 40/1999 tentang Pers, Sabtu (15/09/2018)
Adapun aksi jilid II Solidaritas Pers Indonesia dalam pembahasan yang dilakukan merupakan aksi turun jalan yang diarah ke titik Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (20/09/2018) minggu mendatang.
Adapun aksi jilid II Solidaritas Pers Indonesia dalam pembahasan yang dilakukan merupakan aksi turun jalan yang diarah ke titik Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (20/09/2018) minggu mendatang.
Kesepakatan aksi tersebut, ditetapkan penanggung jawab (Penjab) dan orator yang diberi kepercayaan kepada Ismail Sarlata dan Fery Sibarani.
Selain melakukan aksi juga disepakati bersama rekan profesi Wartawan/Wartawati melakukan peliputan didalam ruangan sidang Toro Laia, mengawasi perjalanan persidangan.
Dalam aksi jilid II Solidaritas Pers Indonesia nantinya dapat mengetuk hati Majelis Hakim yang memimpin persidangan diantaranya :Majelis Hakim dalam memimpin persidangan dapat menghormati undang-undan nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,MoU antara Dewan Pers dan Polri, MoU antara Dewan Pers dan Kejaksaan serta Surat Edaran Makamah Agung (SEMA) nomor 13 tahun 2008.
Meminta Majelis Hakim memberikan keadilan yang seadil-adilnya meminta melalui JPU menghadirkan Amril Mukminin dalam persidangan sebagai Pelapor, meminta Majelis Hakim menghadirkan saksi-saksi dalam Berkas Acara Perkara (BAP) agar dapat dipertanggung jawabkan dihadapan masyarakat serta Pengadilan, meminta Majelis Hakim agar JPU dapat menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers sebagaimana yang termuat dalam Surat Edaran Makamah Agung (SEMA) nomor 13 tahun 2008, meminta Majelis Hakim agar JPU atau Jaksa Penutut Umum menetapkan saksi-saksi pelapor sebagai Tersangka jika memberikan keterangan palsu didalam pengadilan.
Dipenghujung rapat koordinasi aksi Solidaritas Pers Indonesia jilid II,diharapakan berjalan aman, damai dan tenang tidak anarkis dan rekan Pers bersama-sama melakukan pengawalan persidangan Toro Laia Pemred Harian Berantas nantinya, Kamis (20/09/2018).
#GP- TIM REDAKSI/***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar