Kapendam IV: TNI Tetap Netral Dalam Pileg dan Pilpres 2019 - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Kapendam IV: TNI Tetap Netral Dalam Pileg dan Pilpres 2019

Sabtu, September 01, 2018


Semarang(JATENG).GP- Pesta demokrasi lima tahunan untuk memilih anggota legislatif (Pileg) dan Presiden (Pilpres) beserta wakilnya tahun 2019 tinggal beberapa bulan lagi. 

Rangkaian kegiatan pun sudah dimulai dengan telah dilaksanakannya pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) maupun Calon Presiden beserta wakil Presiden (Capres/Cawapres), sehingga secara tidak langsung berpengaruh terhadap meningkatnya suhu politik di tanah air. 

Terkait dengan pendaftaran Caleg, dibeberapa daerah terdapat beberapa calon yang berasal dari “MANTAN ANGGOTA TNI” atau “ISTRI/SUAMI ANGGOTA TNI”, sehingga sempat menjadi perbincangan dan menimbulkan pertanyaan, apakah dalam pesta demokrasi nanti TNI masih tetap dapat menjunjung tinggi netralitasnya? 

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kapendam IV/Diponegoro Letkol Arh Zaenudin, S.H., M.Hum. mengungkapkan bahwa, pertanyaan tersebut adalah lumrah dan wajar. Hal itu justru menunjukan bahwa masyarakat sudah semakin peduli terhadap TNI dan mengerti akan makna demokrasi.

“Memang benar di beberapa daerah terdapat “MANTAN” anggota TNI dan “ISTRI/SUAMI” angota TNI yang akan turut meramaikan kancah pesta demokrasi dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota," ungkap Kapendam. 

Namun demikian masyarakat tidak perlu khawatir, karena Undang Undang sudah mengijinkan akan hal itu.

Menurut Kapendam,  berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 pasal 240 dijelaskan bahwa semua Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menjadi anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota, termasuk anggota TNI. 

Namun bagi anggota TNI yang akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR/DPRD harus mengundurkan diri dengan dinyatakan melalui surat pengunduran diri (pasal 240 (1) huruf (k)).

Demikian halnya bagi Istri/Suami/Keluarga TNI, sebagai warga negara biasa mereka juga memiliki hak sama dengan warga negara lainnya, terang Kapendam.

“Netralitas TNI adalah harga mati, dan barang siapa yang melanggarnya akan mendapatkan sanksi tegas, jadi walapun ada mantan anggota TNI maupun istri/suami TNI yang ikut mencalonkan diri sebagai Caleg, TNI tetap tidak memihak atau mendukung calon tertentu,” tegasnya.

Perlu diketahui oleh seluruh masyarakat, bahwa di institusi TNI juga menerapkan aturan tersendiri terhadap mereka yang ingin mencalonkan diri sebagai Caleg. 

Selain telah mendapatkan syarat yang ditetapkan UU, mereka juga harus siap untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh TNI yang diantaranya adalah tidak menggunakan fasilitas dinas (Rumdis, Randis) selama kampanye. Tidak menggunakan atribut militer maupun simbol/tanda-tanda atau warna yang identik dengan militer, imbuh Letkol Arh Zaenudin.

“Kodam siap menerima pengaduan masyarakat apabila terjadi pelangaran netralitas TNI maupun penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku. Sekali lagi masyarakat tidak perlu khawatir akan netralitas TNI pada Pileg dan Pilpres 2019,” tegas Kapendam.

Diakhir penyampaiannya, Kapendam mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan kesejukan iklim demokrasi dan berpastisispasi aktif menjaga kelancaran dan keamanan baik sebelum, selama dan sesudah Pileg dan Pilpres 2019. Jangan mudah diadu domba hanya karena berbeda pilihan dan warna bendera partai, cerdas dan bijak dalam menyalurkan aspirasinya demi kemajuan dan kejayaan bangsa dimasa yang akan datang. 

#GP- RED

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS