PASAMAN
(SUMBAR) GP --- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Pasaman selenggarakan Rapat Paripurna ke-34 tentang penetapan
KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018, yang dibuka langsung oleh Ketua
DPRD Kabupaten Pasaman Yasri, dan di damping oleh Wakil Ketua I Ir. Bona lubis
dan Wakil Ketua II Haniful Khairi, serta di Hariri juga oleh 26 anggota DPRD Pasaman
lainnya dari 7 Fraksi pada lembaga itu.
Rapat Paripurna juga dihadiri
oleh Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis serata, Sekretaris Daera yang di Wakili oleh
H.MN. Susilo, Sekwan Mukhrizal, dan Kepala-kepala OPD di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pasaman, serta tamu undangan lainnya termasuk para LSM dan Wartawan
dari berbagai Media online, Elektronik dan cetak, di Ruang Rapat Utama DPRD
Pasaman pada Rabu, (5/09/2018).
Rapat Paripurna
tersebut melalui juru bicara Banggar DPRD Kabupaten Pasaman M. Mardinal pada
pertemuan itu menyampaikan laporan Badan anggaran (Banggar) terhadap hasil
rapat kerja Banggar Kabupaten Pasaman, sehubungan pembahasan KUA-PPAS APBD
Perubahan TA 2018.
Dalam laporan juru
bicara Banggar tersebut menyampaikan, langkah-langkah pembahasan KUA-PPAS APBD
Perubahan 2018 berjalan dengan baik, walau ada beberapa masukan dan aspirasi
anggota Banggar yang harus di akomodir dalam pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan
tahun anggaran 2018, dan Banggar DPRD Kabupaten Pasaman telah menjadwalkan
langkah-langkah pembahasan, sebut M. Mardinal.
1.
Banggar DPRD Kabupaten Pasaman membahas
KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Pasaman tahun 2018 yang diajukan oleh Bupati
Pasaman untuk di bahas bersama, oleh anggota Banggar DPRD Kabupaten Pasaman
dengan TIM TAPD Pemda Kabupaten Pasaman atas Penerimaan dan Belanja Daerah tahun
2018.
2.
Pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun
Anggaran 2018 di awali di tingkat Komisi dan Banggar bersama TAPD dengan
mengikut sertakan OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman
dilaksanakan pada tanggal 23 agustus 2018.
3.
Pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun
Anggaran 2018 berjalan dengan baik dan lancar, walau ada beberapa koreksi dan
aspirasi yang harus diakomodir dan dimusyawarahkan dengan baik demi kepentingan
Daerah Kabupaten Pasaman.
Lewat podium, juru
bicara Banggar DPRD Pasaman M. Mardinal juga menyampaikan kesimpulan dan hasil
pembahasan, dengan mengatakan;
“Setelah dilakukan
Pembahasan yang cukup alot terhadap KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018
maka tim Banggar menyimpulkan;
1.
Pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun
Anggaran telah dilakukan oleh Badan Anggaran bersama TAPD dan OPD dilingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman, telah sesuai dengan Permendagri No.13
tahun 2006 yang telah beberapa kali di ubah, terakhir dengan Permendagri No.21
tahun 2011 dan Permendagri No. 27 tahun 2013 dilakukan secara marathon dari
pagi sampai sore hari yang cukup melelahkan.
2.
Dalam pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan
Tahun Anggaran 2018 Banggar bersamaan TAPD dan SKPD Terkait, telah dapat
menaikkan Pendapatan Asli Daerah Tahun 2018 dari semula Rp 98.526.149.087,00
menjadi Rp 102.870.561.534,78,- naik sebesar Rp 4.344.412.447,78 atau naik
sekitar 4.4%.
Pada kesempatan itu
juga melalui mimbar persidangan DPRD Pasaman oleh juru bicara Banggar DPRD
Pasaman M. Mardinal melaporkan hasil pembahasan;
Pendapatan
Daerah Rp 1.022.091.936.511,78
Terdiri
dari : Pendapatan Asli Daerah Rp 102.870.561.534,78
Dana Perimbangan Rp 773.289.394.869,00
Lain-lain pendapatan yang sah Rp 145.931.980.108,00
Belanja Daerah Rp 1.094.816.120.746,39
Terdiri
dari : Belanja tidak langsung Rp 584.210.765.579,39
Belanja langsung Rp
510.605.355.167,00
Sehingga
mengalami defisit Anggararan APBD-P 2018 Rp
72.724.184.234,61
Untuk Pembiayaan
Penerimaan
pembiayaan daerah Rp
77.724.184.234,61
Pengeluaran
pembiayaan daerah Rp
5.000.000.000,00
Pembiayaan
Netto Rp
72.724.184.234,61
Dengan demikian Defisit sebesar Rp 72.724.184.234,61
tersebut dapat ditutupi dengan pembiayaan Netto tersebut.
Juru Bicara Banggar
DPRD Pasaman M. Mardinal pada kesempatan yang sama menyampaikan kepada TAPD
Kabupaten Pasaman, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pasaman serta OPD terkait dan
pihak lain yang telah bekerja keras tanpa pamrih serta dengan penuh
tanggungjawab yang besar terhadap Daerah Kabupaten Pasaman dalam rangka
penyelesaian KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Di akhir acara rapat
paripurna tersebut, di lakukan MoU antara DPRD Kabupaten Pasaman Bersama Bupati
Pasaman H. Yusuf Lubis yang di saksikan secara langsung oleh para undangan pada
Rapat Parip[urna tersebut. (NASUTION)*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar