TAMPAK: Bupati Lampura, H. Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP. MH menyarahkan piala serta iiagam pemenang lomba Sekolah Sehat – Usaha Kesehatan Sekolah (LSS-UKS)/ #foto dok humus.
Lampura(LAMPUNG).GP- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura), menggelar upacara Bendera Bulanan di Lingkungan Pemkab setempat dan sekaligus Penyerahan Piala serta Piagam Pemenang Lomba Sekolah Sehat – Usaha Kesehatan Sekolah (LSS-UKS) Tahun 2018, kemarin (17/09/2018).
Bupati Lampura, H. Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP. MH, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Plh. Asisten II, Syahrizal Adhar mengatakan, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pada upacara pagi hari ini.
"Pertama, Syukur Alhamdulillah, pada tanggal 12 September 2018 yang lalu kita mendapatkan penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Menteri Hukum dan HAM, sebagai apresiasi atas keberhasilan kita dalam memberikan penyadaran hukum kepada masyarakat, untuk itu mari kita tingkatkan gerakan “Desa Sadar Hukum”, agar Kabupaten Lampura selalu dalam kondisi yang aman, tenteram dan damai," katanya.
"Kedua, Pada hari ini kita juga akan umumkan Pemenang Lomba Sekolah Sehat/Usaha Kesehatan Sekolah (LSS/UKS) Tingkat Kabupaten Lampura Tahun 2018, untuk itu, saya ucapkan selamat kepada sekolah-sekolah yang berhasil menjadi yang terbaik, mudah-mudahan pada lomba tingkat Provinsi nanti dapat kembali terpilih sebagai pemenang," tutur Syahrizal sekaligus menjabat Kepala Bappeda Lampura.
Lebih dalam Syahrizal melanjutkan sambutan Bupati Lampura. "Ketiga, Kembali saya mengajak kepada kita semua, mari kita kampanyekan pemberantasan penyakit Campak dan Rubella dengan memberikan imunisasi massal secara gratis kepada semua anak usia 9 bulan sampai dengan 15 tahun tanpa kecuali, yang akan dilaksanakan di sekolah-sekolah, Posyandu, Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan lainnya," paparnya.
Terkait dengan pro-kontra penggunaan vaksin MR, dirinya minta kepada segenap Aparatur Pemerintah untuk turut menjelaskan kepada masyarakat bahwa pemberian vaksin imunisasi ini telah merujuk pada Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa imunisasi diperbolehkan.
"Di tahun 2018 ini MUI juga kembali mengeluarkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 yang memperbolehkan penggunaan Vaksin MR produksi Serum Institute of India untuk digunakan dalam program imunisasi MR, oleh karena itu, mari kita sukseskan program imunisasi MR secara tuntas, agar Kabupaten Lampura terbebas dari penyakit campak dan rubella," ujar Syahrizal mengakhiri sambutan.
#GP- Gian/kominfo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar