TAMPAK: Gabungan Wartawan Sumbar sedang menuju kantor Gubernur Rabu (12/9) pukul 10.30 WIB.
Padang(SUMBAR).GP- Hari ini, Rabu (12/09/2018) gabung wartawan dari berbagai media cetak dan online di Sumatera Barat gelar aksi damai ke kantor Gubernur setempat.
Gelar aksi yang dilakukan oleh gabungan wartawan ke kantor Gubernur Sumbar itu, dilakukan karena adanya dugaan pihak pemerintah setempat menghalangi-halangi kerja jurnalis/wartawan dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur No 30 Tahun 2018 tentang status medai dan wartawan yang bisa melakukan peliputan di lapangan lingkungan pemerintah Sumatera Barat.
"Aksi ini damai ini kita lakukan, adalah untuk memintah kepada Gubernur Sumatera Barat untuk meninjau ulang kembali tentang Pergub yang telah diedarkan ke Kabupaten/Kota di Sumatera Barat," kata Herman Tanjung selaku ketua Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) dibenarkan oleh koordinator aksi damai Ismail.
Menurut Mail, Pergub yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumbar tersebut, jelas bertentang dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak adapun satu Pasal yang mengatakan tentang, Wartawan yang bertugas dilingkungan pemerintah itu harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menimal wartawan muda dan Penanggungjawab Redaksi harus UKW Utama," sebut Mail membacakan Pergub Sumbar No. 30 tahun 2018.
Untuk itu, kami atas nama jurnalis/wartawan yang tergabung dari berbagai media minta kepada Gubernur Sumbar untuk membatalkan Pergub yang telah diedarkan tersebut, kata Mail dengan tegas.
"Jika hal ini tidak sikap oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dalam tempo 2 x 24 Jam (red), maka hal ini akan kami PTUN," tutup Mail dibenarkan Herman Tanjung.
#GP- RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar