TAMPAK: Kabiro Humas Pemprov Sumbar Jasman Rizal, SE, MM saat menjelaskan Gubernur sedang tugas luar daerah (foto dok goparelement)
Padang(SUMBAR).GP- Puluhan jurnalis/wartawan Sumatera Barat (Sumbar) yang tergabung dari berbagai media cetak dan online, yang berhimpun dalam Forum Wartawan Sumbar, Rabu (12/09/2018) pagi menggelar aksi damai ke kantor Gubernur Sumbar
Aksi damai yang dilakukan oleh puluhan wartawan Sumbar itu, adalah bererkaitan dengan beredarnya Peraturan Gubernur (Pergub) No. 30 Tahun 2018, tentang Penyebaraluasan Informasi Penyelengaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar, harus medai dan wartawan yang telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menimal wartawan muda dan Penanggungjawab Redaksi Media itu harus UKW Utama.
BACA JUGA: http://www.goparlement.com/2018/09/gabung-wartwan-sumbar-gelar-aksi-damai.html
Sesampai di halaman kantor Gubernur Sumbar, sambil meneriakan yel..yel..yel, puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Sumbar itu minta kepada Gubernur untuk mencabut Pergub No.30 tahun 2018 dan pecat Kabiro Humas Pemerintah Provinsi Sumbar Jasmarizal, SE, MM yang diduga telah sengaja meakal - akali pembuatan Pergub ini.
Namuan Kabiro Humas Pemprov Sumbar Jasman Rizal, SE, MM menyebutkan kepada Sekom Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) Pizaski Zakir juga Pimred Sumbar Today yang telah UKW Utama, bahwa Gubernur Sumbar Prof. DR. Irwan Prayitno, P. si, M.Sc, sedang tugas keluar daerah.
Selanjutnya Pizaski Zakir mempertanyakan apa dasar Jasman Rizal, SE, MM selaku Kabiro Humas Pemprov Sumbar menerbitkan Pergub No.30 tahun 2018 ini, karena, "Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada satu Pasal pun yang mengatur dan menjelakan tentang, Wartawan yang bertugas dilingkungan pemerintah harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menimal wartawan muda dan Penanggungjawab Redaksi Media itu harus UKW Utama. Ini jelas akal-akalan yang sengaja bung ciptakan selaku Kabiro Humas Pemprov Sumbar," sebut Pizaski langsung kepada Jasman Rizal.
Menurut Forum Wartawan Sumbar, dengan diedarkannya Pergub Sumbar No. 30 tahun 2018 ke seluruh Kabupaten/Kota yang di Sumbar, tentu saja Kabiro Humas Pemprov Sumbar Jasmarizal, SE, MM diduga kuat telah mengangkangi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 18 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
"Kita tidak habis fikir, ada apa sebenarnya dengan sistem pemerintahan khsusunya di lingkungan Humas Pemprov Sumbar yang saat ini dinakhodi oleh Gubernur Prof. DR. Irwan Prayitno, P. si, M.Sc, sehingga Jasman Rizal, SE, MM, membuat Pergub ini. Padahal, selama ini para jurnalis/wartawan Sumbar yang mangkal di kantor Pemprov Sumbar ini selalu menjalankan tugas dan fugsinya selaku pers secara profesional yang berlandasan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sehingga setiap kegiatan dilingkungan Pemprov Sumbar itu takluput dari pantauan dan expos kami," sebut Pizaski di benarkan Ketua DPD PPWI Sumbar Syafrizal akrab disapa Buya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Devisi Bidang Organisasi DPD PPWI Sumbar, Rifnaldi, bahkan ada dugaan, Kabiro Humas Pemprov Sumbar Jasmarizal, SE, MM selain mengangkangi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, ia juga terkesan telah mengambil ahli kebijakan Gubernur Prof. DR. Irwan Prayitno, P. si, M.Sc.
Sebab, Pergub Sumbar No. 30 tahun 2018 yang telah diedarkan oleh Kabiro Humas Pemprov Sumbar Jasman Rizal, SE, MM ke Kabupaten/Kota di Sumbar, sama sekali tidak mencerminkan kemitraan dengan jurnalis/wartawan Sumbar yang selama sudah terjalin dengan baik. Seharusnya jabatan Jasman Rizal, SE, MM selaku Kabiro Humas Pemprov Sumbar diamanahkan oleh Gubernur Sumbar Prof. DR. Irwan Prayitno, P. si, M.Sc sebagai corong informasi pemerintah melakukan pembinaan serta mengayomi para jurnalis/wartawan sebagai mitra kerjanya.
"Jikapun ada peraturan yang akan dibuat, setidaknya Jasman Rizal membentuk tim perumus dan itu di SK kan oleh Gubernur, apa lagi ini berkaitan dengan produk Pergub. Sehingga apabila terjadi kekeliruhan tentang Pergub ini dikemudian hari, tentu Gubernur selaku pengambil kebijakan bisa kita pertanyakan. Tapi menurut pengakuan Kabiro Humas Pemprov Sumbar Jasman Rizal, SE, MM, kepada Forum Wartawan Sumbar, Pergub ini adalah inisiatif dia sendiri, bahkan Gubernur Prof. DR. Irwan Prayitno, P. si, M.Sc tidak terlibat sama sekali, kecuali menandatanganinya. Jadi Pergub ini murni tanggungjawab dia," katanya.
Namun ketika ditanyakan Rifnaldi tentang dasar dan regulasi Pergub ini, Kabiro Humas Pemprov Sumbar Jasmarizal, SE, MM mengaku, regulasi Pergub ini berdasarkan surat edaran dari Dewan Pers
Tentu saja hal ini menjadi banyak pertanyaan oleh kalangan jurnalis/wartawan yang hadir pada saat aksi damai itu (red).
"Persoalan tentang Pergub No. 30 Tahun 2018 ini adalah kebijakan saya sendiri, dan regulasinya berdasarkan surat edaran Dewan Pers, dan sekali lagi saya tegaskan Gubernur dalam hal ini teidak terlibat," kata Kabiro Humas Pemprov Sumbar Jasmarizal, SE, MM di depadan Ketua Umum/Harian, Sekum AWAK, Herman Tanjug, Ismail Novendra, Pizaski, Pimred Minang News, Gusnaidi, dan Ketua Devisi Organisasi DPD PPWI Sumbar Rifnaldi selaku perwakilan dari puluhan jurnalis/watawan yang berhimpun di Forum Wartawan Sumbar saat malakukan mediasi .
Dalam perundingan itu, Kabiro Humas Pemprov Sumbar Jasmarizal, SE, MM berjanji akan menyampaikan hal ini kepada Gubernur Sumbar Prof. DR. Irwan Prayitno, P. si, M.Sc, agar Pergub ini dicabut kembali, dan hasilnya akan ia sampaikan kepada Forum Wartawan Sumbar paling lambat Rabu depan.
Namun, Forum Wartawan Sumbar saat melakukan mediasi dan negosiasi dengan Kabiro Humas Pemprov Sumbar Jasman Rizal, SE, MM secara tegas mengatakan, "Jika Pergub ini tidak di cabut/batalkan, makan kami akan PTUN kan persoalan ini," kata Herman Tanjug, Ismail Novendra, dibenarkan oleh Pizaski, dan Gusnaidi, Rifnaldi dengan tegas.
#GP- CE/TIM REDAKSI
Aksi damai yang dilakukan oleh puluhan wartawan Sumbar itu, adalah bererkaitan dengan beredarnya Peraturan Gubernur (Pergub) No. 30 Tahun 2018, tentang Penyebaraluasan Informasi Penyelengaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar, harus medai dan wartawan yang telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menimal wartawan muda dan Penanggungjawab Redaksi Media itu harus UKW Utama.
BACA JUGA: http://www.goparlement.com/2018/09/gabung-wartwan-sumbar-gelar-aksi-damai.html
Sesampai di halaman kantor Gubernur Sumbar, sambil meneriakan yel..yel..yel, puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Sumbar itu minta kepada Gubernur untuk mencabut Pergub No.30 tahun 2018 dan pecat Kabiro Humas Pemerintah Provinsi Sumbar Jasmarizal, SE, MM yang diduga telah sengaja meakal - akali pembuatan Pergub ini.
Namuan Kabiro Humas Pemprov Sumbar Jasman Rizal, SE, MM menyebutkan kepada Sekom Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) Pizaski Zakir juga Pimred Sumbar Today yang telah UKW Utama, bahwa Gubernur Sumbar Prof. DR. Irwan Prayitno, P. si, M.Sc, sedang tugas keluar daerah.
Selanjutnya Pizaski Zakir mempertanyakan apa dasar Jasman Rizal, SE, MM selaku Kabiro Humas Pemprov Sumbar menerbitkan Pergub No.30 tahun 2018 ini, karena, "Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada satu Pasal pun yang mengatur dan menjelakan tentang, Wartawan yang bertugas dilingkungan pemerintah harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menimal wartawan muda dan Penanggungjawab Redaksi Media itu harus UKW Utama. Ini jelas akal-akalan yang sengaja bung ciptakan selaku Kabiro Humas Pemprov Sumbar," sebut Pizaski langsung kepada Jasman Rizal.
Menurut Forum Wartawan Sumbar, dengan diedarkannya Pergub Sumbar No. 30 tahun 2018 ke seluruh Kabupaten/Kota yang di Sumbar, tentu saja Kabiro Humas Pemprov Sumbar Jasmarizal, SE, MM diduga kuat telah mengangkangi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 18 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
"Kita tidak habis fikir, ada apa sebenarnya dengan sistem pemerintahan khsusunya di lingkungan Humas Pemprov Sumbar yang saat ini dinakhodi oleh Gubernur Prof. DR. Irwan Prayitno, P. si, M.Sc, sehingga Jasman Rizal, SE, MM, membuat Pergub ini. Padahal, selama ini para jurnalis/wartawan Sumbar yang mangkal di kantor Pemprov Sumbar ini selalu menjalankan tugas dan fugsinya selaku pers secara profesional yang berlandasan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sehingga setiap kegiatan dilingkungan Pemprov Sumbar itu takluput dari pantauan dan expos kami," sebut Pizaski di benarkan Ketua DPD PPWI Sumbar Syafrizal akrab disapa Buya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Devisi Bidang Organisasi DPD PPWI Sumbar, Rifnaldi, bahkan ada dugaan, Kabiro Humas Pemprov Sumbar Jasmarizal, SE, MM selain mengangkangi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, ia juga terkesan telah mengambil ahli kebijakan Gubernur Prof. DR. Irwan Prayitno, P. si, M.Sc.
Sebab, Pergub Sumbar No. 30 tahun 2018 yang telah diedarkan oleh Kabiro Humas Pemprov Sumbar Jasman Rizal, SE, MM ke Kabupaten/Kota di Sumbar, sama sekali tidak mencerminkan kemitraan dengan jurnalis/wartawan Sumbar yang selama sudah terjalin dengan baik. Seharusnya jabatan Jasman Rizal, SE, MM selaku Kabiro Humas Pemprov Sumbar diamanahkan oleh Gubernur Sumbar Prof. DR. Irwan Prayitno, P. si, M.Sc sebagai corong informasi pemerintah melakukan pembinaan serta mengayomi para jurnalis/wartawan sebagai mitra kerjanya.
"Jikapun ada peraturan yang akan dibuat, setidaknya Jasman Rizal membentuk tim perumus dan itu di SK kan oleh Gubernur, apa lagi ini berkaitan dengan produk Pergub. Sehingga apabila terjadi kekeliruhan tentang Pergub ini dikemudian hari, tentu Gubernur selaku pengambil kebijakan bisa kita pertanyakan. Tapi menurut pengakuan Kabiro Humas Pemprov Sumbar Jasman Rizal, SE, MM, kepada Forum Wartawan Sumbar, Pergub ini adalah inisiatif dia sendiri, bahkan Gubernur Prof. DR. Irwan Prayitno, P. si, M.Sc tidak terlibat sama sekali, kecuali menandatanganinya. Jadi Pergub ini murni tanggungjawab dia," katanya.
Namun ketika ditanyakan Rifnaldi tentang dasar dan regulasi Pergub ini, Kabiro Humas Pemprov Sumbar Jasmarizal, SE, MM mengaku, regulasi Pergub ini berdasarkan surat edaran dari Dewan Pers
Tentu saja hal ini menjadi banyak pertanyaan oleh kalangan jurnalis/wartawan yang hadir pada saat aksi damai itu (red).
"Persoalan tentang Pergub No. 30 Tahun 2018 ini adalah kebijakan saya sendiri, dan regulasinya berdasarkan surat edaran Dewan Pers, dan sekali lagi saya tegaskan Gubernur dalam hal ini teidak terlibat," kata Kabiro Humas Pemprov Sumbar Jasmarizal, SE, MM di depadan Ketua Umum/Harian, Sekum AWAK, Herman Tanjug, Ismail Novendra, Pizaski, Pimred Minang News, Gusnaidi, dan Ketua Devisi Organisasi DPD PPWI Sumbar Rifnaldi selaku perwakilan dari puluhan jurnalis/watawan yang berhimpun di Forum Wartawan Sumbar saat malakukan mediasi .
Dalam perundingan itu, Kabiro Humas Pemprov Sumbar Jasmarizal, SE, MM berjanji akan menyampaikan hal ini kepada Gubernur Sumbar Prof. DR. Irwan Prayitno, P. si, M.Sc, agar Pergub ini dicabut kembali, dan hasilnya akan ia sampaikan kepada Forum Wartawan Sumbar paling lambat Rabu depan.
Namun, Forum Wartawan Sumbar saat melakukan mediasi dan negosiasi dengan Kabiro Humas Pemprov Sumbar Jasman Rizal, SE, MM secara tegas mengatakan, "Jika Pergub ini tidak di cabut/batalkan, makan kami akan PTUN kan persoalan ini," kata Herman Tanjug, Ismail Novendra, dibenarkan oleh Pizaski, dan Gusnaidi, Rifnaldi dengan tegas.
#GP- CE/TIM REDAKSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar