Direktorat LHK Kementrian RI Sosialisasikan Bahaya Limbah B3 di Desa Tegal Angus - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Direktorat LHK Kementrian RI Sosialisasikan Bahaya Limbah B3 di Desa Tegal Angus

Rabu, September 05, 2018
 
Tangerang(BANTEN).GP- Direktorat LHK Kementrian RI sosialisasikan tentang bahaya limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di Aula Kantor Desa Tegal Angus Jl. Raya Tanjung Pasir Desa Tegal Angus Kec Teluknaga-Kabupaten Tangerang, Rabu (5/9/18).

Dalam giat sosialisasi bahaya limbah B3 itu dihadiri oleh Dirjen Penegakan Hukum Kementria Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. (Dody), Direktorat Penilaian Kinerja pengolahan B3 dan Non B3 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (Gagan), Direktorat Verifikasi Pengolahan limbah B3 dan Non B3 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (Ibu Yoki), Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten. (Ibu Miyni. Z), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab. Tangerang.(Ibu Susan), Camat Teluknaga (Supriyadi S, STP), Kapolsek Teluknaga (AKP Dedi Herdiana, SH. MH.) Sekcam Teluknaga (Miftah Suritho, S.STP), Kasi Trantib Kec. Teluknaga (Saefudin), Kepala Puskesmas Kec. Teluknaga ,Kepala Desa Tegal Angus (Jabal Nur) dan para RT/RW serta Mandor se Desa Tegal Angus ,dan para pelaku usaha limbah eletronik se Desa Tegal Angus.

Pembukaan acara itu diawali dengan sambutan Camat Teluknaga Supriyadi S, STP,  "Sosialisasi ini diadakan agar para hadirin dapat memahami betul dampak dari bahaya B3. Dan Pihak pemerintah secara terus menerus berupaya untuk mambangun di segala bidang, seperti kegiatan sosial berupa bedah rumah dibantu pemerintah pusat lewat Program Pemda Kab. Tangerang," katanya.

Dikatannya, selama 3 tahun ia menjabat sebagai Camat Teluknaga, baru kali ini ada pengaduan ke pihak Kepolisian, dan itu berkaitan dengan adanya tempat usaha di wilayah Desa Tegal Angus, yang bukan usaha dalam bentuk Industri, akan tetapi dalam betuk usaha rumahan.

"Saya salut dan bangga kepada warga masyarakat dan sangat bijaksana atas adanya pengaduan tersebut yang hanya 1 orang yang merasa terganggu. Setiap Kegiatan usaha harus bebas gangguan, dalam artian lingkungan merasa tidak terganggu baik gangguan lewat pencemaran udara dan pencemaran lewat saluran air, bahkan dalam kegiatan ini mari kita sama sama mencari solusinya," kata Camat .

Kepala Desa Tegal Angus, Jabal Nur, dalam kesmaptan itu juga mengatakan "Tentang kegiatan usaha rumahan berupa pembakaran elektronik yang ada di Kp. Kebun Loceng Desa Tegal Angus  sudah berjalan sejak tahun 2004, sejak dimulainya kegiatan usaha pembakaran tersebut belum ada warga masyarakat kami yang keberatan, dan baru 1 orang yang keberatan ,dan itupun orangnya baru tinggal Di Kp. Kebun Loceng Desa Tegal Angus Kec.Teluknaga ini," kata Kepala Desa Tegal Angus .

Direktorat LHK Kementrian RI  Dody, saat memaparkan materi Penyuluhan tentang Limbah Elektronik adalah merupakan salah satu Limbah B3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 11 Dan Jenis kegiatan Pembakaran Elektronik tersebut harus memiliki ijin.

Saya tahu dan saya pastikan para pelaksana usaha tidak memiliki ijin, karena ketidak tauan dan tata cara penyimpanan, pengolahan , dan hasil sisa pengolahan limbah B3, maka limbah B3 tersebut sangat berbahaya bagi Pelaksana Usaha Pengolahan Elektro dan Bagi Para Lingkungan di Wilayah Sekitar," tutup Dody.


#GP- SAWAL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS