Berusaha Memberantas Miras Pomdam XVII/Cend Dianggap Melanggar HAM - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Berusaha Memberantas Miras Pomdam XVII/Cend Dianggap Melanggar HAM

Sabtu, September 22, 2018
PAPUA.GP- Jayapura Jum’at 21 Septembar 2018 telah berlangsung Sidang Praperadilan di Pengadilan Negri (PN) Klas I-A Jayapura antara Pemohon PT. Sumber Makmur Jayapura (PT. SMJP) melawan termohon 1 Pomdam XVII/Cenderawasi dan termohon 2 Satpol PP Prov. Jayapura.

Adapun putusan PN dalam sidang tersebut adalah sebagai berikut:

a. Menyatakan Perbuatan Termohon 1 adalah perbuatan melawan hukum.

b. Menyatakan perbuatan Termohon 1 adalah perbuatan melanggar hak asasi manusia.

c.  Menyatakan menolak ganti kerugian yang diajukan oleh Pemohon.

d.  Memerintahkan Termohon 2 untuk segera mengembalikan barang milik Pemohon.

e.  Memerintahkan kepada Termohon 1 dan Termohon 2 untuk membayarbi biayaerkara.

Sedangkan kelemaha-kelemahan pemohon yang dituangkan dalam draft penolakan terhadap gugatan yang diajukan oleh termohon 1 sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Hakim Tunggal Praperadilan, diantaranya adalah sebagai berikut :

a. Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti surat yang asli dari Surat Izin Tempat Usaha nomor : 503/05440/PM & PTSP masa berlaku hingga 23 September 2018 dan 23 September 2019;

b. Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti surat yang asli dari Surat Penunjukkan Sub-Distributor dari PT. Sinar Makmur Timur Distibutor, Nomor : 006/SPP/VII/2017 tanggal 21 Juli 2017.

c. Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti surat yang asli dari Surat Penunjukan dari PT. Delta Jakarta Tbk sebagai Distributor No. 010/L.SP-Distributor/Dirs/VIII/2016 tanggal 25 Agustus 2016.

Kapendam XVII/Cend Kolonel Inf Muhammad Aidi saat diklarifikasi tentang putusan ini membenarkan, Ya kami sudah menerima laporan dari Kepala Hukum Kodam XIIV/Cend (Kakumdam) tentang putusan PN tersebut. 

Aidi menerangkan, Ironisnya Pomdam yang berusaha melaksanakan pencegahan peredaran Miras di Papua justru dipandang melanggar hukum sementara pelaku perdagangan miras yang nantinya berpotensi merusak moral ribuan warga Papua justru bebas dari tuntutan hukum.

Pomdam berusaha mencegah peredaran miras di Papua guna menyelamatkan warga Papua dari pengaruh negatif Miras dianggap melanggar HAM, sedangkan Pelaku pengedar Miras yang pastinya akan merusak moral dan kehidupan ratusan bahkan ribuan warga Papua tidak di sebut melanggar HAM.

Kalaupun tindakan Pomdam itu dianggap melanggar HAM maka pengadilan lebih memilih menghukum orang yang melakukan pelanggaran HAM terhadap 1 orang dimana orang tersebut telah dan akan melakukan pelanggaran HAM atau berpotensi merusak moral dan kehidupan terhadap ratusan bahkan ribuan orang.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Aidi sebelumnya bahwa dasar oleh Pomdam dalam mengambil tindakan penahanan terhadap 2 kontainer miras tersebut adalah Perda Provinsi Papua dan Pakta Integritas yang ditanda tangani oleh hampir seluruh pejabat di Papua. Namun ternyata Perda Prov. Papua hanya sekedar retorika tampa makna, nyatanya tidak bisa diterpakan atau diaplikasikan di lapangan.  

Termasuk Pakta Inegritas yang ditandatangani oleh hampir seluruh pejabat di Papua mulai dari Gubernur sampai para ketua DPR kabupaten di seluruh Papua juga hanya sekedar sensasi yang seolah-olah hanya ingin menunjukkan kepada publik bahwa pemerintah peduli terhadap dampak negatif miras di Papau tetapi nyatanya hanya ibarat meludah kemudian dijilat sendiri. 

Namun Kodam dalam hal ini salah satu yang ikut bertandatangan pada Pakta Integritas tersebut masih bisa angkat kepala bahwa Kodam lah salah satunya yang mampu berkomitmen terhadap apa yang pernah disepakati dan ditandatangani bersama. 

Dan perlu Publik ketahui bahwa PN yang memutuskan persidangan dengan memenangkan penggugat adalah salah satu yang ikut bertanda tangan di dalam pakta integritas tersebut. Tetapi apa yang mereka tandatangani dahulu sebagai wujud janji dan komitmen ternyata tidak mampu mereka pegang dan terapkan.

Bila Pomdam dianggap salah Prosedur lantas siapakah yang paling tepat bertindak sesuai Prosedur dalam menerapkan Perda dan Fakta Integiriatas tersebut? Apakah cukup dengan kalimat salah Prosedur barang haram seketika menjadi halal? 

Bila yang berwewenang sungguh-sungguh dan komitmen ingin memberantas peredaran miras sesuai amanah Perda dan Pakta Integritas, sekarang ini barangnya sudah di depan mata tidak perlu lagi diendus, diintai di sweeping dan lain sebagainya. Atau apakah aparat yang berwewenang hanya akan membiarkan barang tersebut beredar bebas ke masyarakat? Setelah itu aparat yang berwewenang akan menggelar operasi besar-besar melaksanakan pencarian, penggerebekan, sweeping dan lain-lan? 

Pada kesempatan ini Kodam XVI/Cenderawasi juga ingin mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada para pihak yang memiliki moral dan ketulusan, peduli terahadap keselamatan masyarakat dari pengaruh negatif Miras, dan selama ini telah mendukum Kodam dalam tindakannya. 

Diantaranya adalah tokoh-tokoh agama atau FKUB, Tokoh Masyarakat, para adik-adik gerakan pemuda anti Miras dan pihak-pihak lain yang tidak bisa kami sebutkan satu/persatu. Meskipun saat ini harus jadi penonton terhadap orang-orang yang akan merusak moral generasi Papua seakan-akan menari-nari merayakan kemengannya.

Penomena ini juga merupakan isyarat bagi pengusah-pengusaha di Papua maupun di luar Papua bahwa bisnis miras di Papua adalah bisnis yang sangat menggiurkan dan menguntung serta aman dari segala hambatan hukum. Persetan dengan miral yang penting untung sementara hukum hanya sekedar bahan permainan.

Otentikasi: Kapendam XVII/Cend
Kolonel Inf Muhammad Aidi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS