JAKARTA.GP- Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto meminta Mahkamah Agung (MA) agar segera mempercepat keputusan terhadap judicial review Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang menyangkut larangan narapidana mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif (Caleg).
Permintaan itu diajukan menyusul perbedaan pendapat antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tetap meloloskan Caleg mantan koruptor, sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh menerapkan aturan yang melarang mantan koruptor menjadi Caleg.
Menko Polhukam menilai, baik Bawaslu maupun KPU tidak salah dengan sikap masing-masing. Kedua lembaga ini dinilai Menko Polhukam mempunyai argumentasi hukum yang cukup sahih, dapat diterima, dan rasional, namun jika keputusan itu bertentangan maka lain soal.
“Kita tidak mengatakan siapa yang salah, siapa yang benar, tetapi bagaimana pendapat yang berbeda itu kita satukan dalam visi dimana semangatnya,” kata Wiranto kepada wartawan usai menggelar Rakorsus Tingkat Menteri membahas tentang Caleg Ex Koruptor di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/9) siang.
Oleh karena itu, lanjut Menko Polhukam Wiranto, semua pihak akan meminta kepada Mahkamah Agung untuk melakukan percepatan keputusan terhadap permintaan untuk dapat memutuskan apakah keputusan KPU dengan Peraturan KPU itu ditolak atau dibenarkan.
“Kuncinya tatkala Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa Peraturan KPU itu dibenarkan atau ditolak, itu nanti di situ. Finaslisasinya di situ. Langkah-langkah KPU maupun Bawaslu akan bertumpu kepada keputusan Mahkamah Agung itu,” tegas Wiranto.
Ditambahkan Menko Polhukam, setelah adanya rapat koordinasi ini maka akan ada rapat lanjutan tripartit antara KPU, Bawaslu dan DKPP. Rapat tersebut akan lebih detil untuk merumuskan langkah-langkah apa yang kemudian dapat dilakukan untuk membuat satu langkah ke depan yang adil, tidak merugikan berbagai pihak terutama kepentingan politik nasional, dan bisa mengamankan tahapan-tahapan pemilu yang tidak boleh terhambat.
“Tahapan Pemilu kan sudah dipatok, tidak boleh terhambat karena masalah seperti ini. Kita akan minta kepada MA untuk segera memprioritaskan masalah ini, sehingga keputusan itu memberi kesempatan pada KPU bisa menyelesaikan DCT nya tepat pada tanggal 20 September yang akan datang, keputusan MA tentunya sebelum itu,” kata Menko Polhukam Wiranto.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, rapat antara KPU, Bawaslu dan DKPP akan dilakukan pada Rabu (5/9). Rapat ini untuk membahas secara teknis termasuk masukan-masukan yang ada dalam rakor hari ini.
“Jadi kalau pertemuan di sini (Kemenko Polhukam) kan melibatkan banyak lembaga negara, mungkin ada perspektif lain, masukan lain, tadi catatan banyak. Besok itu lebih spesifik, hanya penyelenggara pemilu. Besok kita lebih banyak detail tentang teknisnya, termasuk masukan-masukan pada pertemuan hari ini,” kata Arief.
Selain dihadiri oleh Komisioner Bawaslu dan KPU, Rakorsus itu juga dihadiri oleh wakil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Wiranto.
#GP- SAWAL/HMS KEMENKO POLHUKAM/ES
Permintaan itu diajukan menyusul perbedaan pendapat antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tetap meloloskan Caleg mantan koruptor, sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh menerapkan aturan yang melarang mantan koruptor menjadi Caleg.
Menko Polhukam menilai, baik Bawaslu maupun KPU tidak salah dengan sikap masing-masing. Kedua lembaga ini dinilai Menko Polhukam mempunyai argumentasi hukum yang cukup sahih, dapat diterima, dan rasional, namun jika keputusan itu bertentangan maka lain soal.
“Kita tidak mengatakan siapa yang salah, siapa yang benar, tetapi bagaimana pendapat yang berbeda itu kita satukan dalam visi dimana semangatnya,” kata Wiranto kepada wartawan usai menggelar Rakorsus Tingkat Menteri membahas tentang Caleg Ex Koruptor di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/9) siang.
Oleh karena itu, lanjut Menko Polhukam Wiranto, semua pihak akan meminta kepada Mahkamah Agung untuk melakukan percepatan keputusan terhadap permintaan untuk dapat memutuskan apakah keputusan KPU dengan Peraturan KPU itu ditolak atau dibenarkan.
“Kuncinya tatkala Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa Peraturan KPU itu dibenarkan atau ditolak, itu nanti di situ. Finaslisasinya di situ. Langkah-langkah KPU maupun Bawaslu akan bertumpu kepada keputusan Mahkamah Agung itu,” tegas Wiranto.
Ditambahkan Menko Polhukam, setelah adanya rapat koordinasi ini maka akan ada rapat lanjutan tripartit antara KPU, Bawaslu dan DKPP. Rapat tersebut akan lebih detil untuk merumuskan langkah-langkah apa yang kemudian dapat dilakukan untuk membuat satu langkah ke depan yang adil, tidak merugikan berbagai pihak terutama kepentingan politik nasional, dan bisa mengamankan tahapan-tahapan pemilu yang tidak boleh terhambat.
“Tahapan Pemilu kan sudah dipatok, tidak boleh terhambat karena masalah seperti ini. Kita akan minta kepada MA untuk segera memprioritaskan masalah ini, sehingga keputusan itu memberi kesempatan pada KPU bisa menyelesaikan DCT nya tepat pada tanggal 20 September yang akan datang, keputusan MA tentunya sebelum itu,” kata Menko Polhukam Wiranto.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, rapat antara KPU, Bawaslu dan DKPP akan dilakukan pada Rabu (5/9). Rapat ini untuk membahas secara teknis termasuk masukan-masukan yang ada dalam rakor hari ini.
“Jadi kalau pertemuan di sini (Kemenko Polhukam) kan melibatkan banyak lembaga negara, mungkin ada perspektif lain, masukan lain, tadi catatan banyak. Besok itu lebih spesifik, hanya penyelenggara pemilu. Besok kita lebih banyak detail tentang teknisnya, termasuk masukan-masukan pada pertemuan hari ini,” kata Arief.
Selain dihadiri oleh Komisioner Bawaslu dan KPU, Rakorsus itu juga dihadiri oleh wakil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Wiranto.
#GP- SAWAL/HMS KEMENKO POLHUKAM/ES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar