Sarolangum(JAMBI).GP- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sarolangun, menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi PNS,Kepala Desa, dan Pemilih Pemula dalam rangka mengawasi Pemilihan Bupati dan Wakil DPR,DPD,dan DPRD.diDaerah Tahun 2018, Kamis 20/09/2018.
Kegiatan tersebut dipusatkan diRuang Pola Kantor BAPEDDA Kab Sarolangun, dan dibuka secara langsung oleh Bapak
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin, S.IP, M. IP dan dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Jambi.Okp,Pramuka,Osis dan anggota organisasi laennya.
"Wein Arifin Dalam Sambutannya menyampaikan,"bahwa kegiatan ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis sebagai wujud tanggung jawab dan kewajiban semua pihak dalam upaya mensukseskan pelaksanaan Pilkada secara langsung, aman dan berkualitas di daerah. Oleh karena itu, saya harapkan kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah yang terkait,
terutama para Camat dan Kepala Desa yang lebih dekat dan berhadapan langsung dengan proses pelaksanaan Pilkada diwilayahnya masing-masing, agar dapat mengikuti kegiatan ini secara seksama serta diharapkan pula terwujudnya koordinasi dan saling bertukar pikiran untuk menemukan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi secara preventif.katanya.
Selanjutnya Wein Arifin menekankan bahwa, tidak sedikit daerah yang pelaksanaan proses pilkadanya masih diwarnai berbagai permasalahan yang dihadapi. Dengan demikian, paling tidak seluruh komponen di Kabupaten sudah dapat mengambil pelajaran dan pengalaman berharga untuk dijadikan referensi dalam melakukan persiapan dan pemantapan secara lebih baik lagi,
Dan serta secara dini dapat mengidentifikasi dan mengantisipasi timbulnya berbagai permasalahan yang akan terjadi dalam upaya mensukseskan pelaksanaan Pilkada di daerah ini secara demokratis, aman dan berkualitas nantinya, serta partisipasi Masyarakat pun menjadi paling tidak 80%. Dan dengan adanya pilihan banyak Pasangan Calon yang dapat dipilih itu dapat merangsang seluruh masyarakat, karena mewujudkan pemimpin yang baik itu tanggung jawab kita bersama, ujurnya.
keberhasilan pelaksanaan Pilkada secara serentak yang akan kita laksanakan nanti, pada hakekatnya dapat kita wujudkan, manakala kita semua baik selaku penanggung jawab penyelenggara, seluruh jajaran Pemerintah Daerah, DPRD, Partai Politik, para kandidat beserta pendukungnya maupun seluruh komponen masyarakat dapat memahami dan mencermati secara benar proses demokrasi yang akan berlangsung di insonesia
Hal ini lebih ditegaskan, mengingat berbagai permasalahan krusial dan berkepanjangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada di beberapa daerah yang menyebabkan rusaknya sendi-sendi demokrasi dan gagalnya pelaksanaan Pilkada itu sendiri. Imbuhnya.
bahkan sampai timbulnya tindakan anarkis yang sangat merugikan dan meresahkan masyarakat, diingatkan juga PNS harus netral, hak pilih harus digunakan namun itu hanya pribadinya yang mengetahui, jangan terlibat menjadi juru kampanye, itu semua melanggar karena ada pada UU ASN bahkan ada Surat Edaran dari Menpan ARB melalui Surat Edaran Menteri Nomor : B2355 tanggal 22 Juli 2015 seluruh OPD sudah dapat copiannya dan wajib ditaati.
Intinya yaitu dengan adanya dasar itu, sebagai Jendral PNS di Kabupaten tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang terlibat dalam penyelenggaraan kampanye, yaitu sanksi hukuman sedang sampai berat.
Sanksi sedang yaitu berupa penundaan promosi, penundaan tunjangan kinerja, penundaan kenaikan gaji sampai dengan pemberhentian homat dan tidak hormat.
Selain itu, tugas-tugas penting yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, yaitu : melakukan kerja sama dan koordinasi yang baik dengan PPK, PPS, Bawaslu, dan aparat keamanan setempat guna melakukan pemantauan, pengecekan, menjaga keamanan dan ketertiban serta senantiasa melaporkan perkembangan pelaksanaan Pilkada di wilayahnya masing-masing sesuai prosedur yang berlaku.
#GP-AF.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar