TAMPAK: Wakil Ketua BAKN Willgo Zainar (dua dari kanan) saat rapat dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/9/2018). Foto : Runi/Man
JAKARTA.GP- Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Totok Daryanto menggelar rapat dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/9/2018). Rapat ini guna mendengar penjelasan tentang perubahan ketiga atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR RI.
Didampingi Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (F-Gerindra), Totok memberi kesempatan kepada Pimpinan BAKN selaku pengusul perubahan tatib DPR tersebut. Wakil Ketua BAKN Willgo Zainar dalam kesempatan ini menjelaskan, tentang Rancangan Perubahan Ketiga atas Peraturan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib.
Willgo memaparkan, salah satu fungsi DPR RI adalah melakukan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan negara. Dalam rangka memperkuat fungsi tersebut, DPR RI membentuk BAKN, serta perlunya badan baru ini dicantumkan dalam peraturan tata tertib termasuk sistimatika dan sistem kerjanya. “Harapannya, penjelasan ini dapat mempercepat proses pengesahan perubahan ketiga tatib ini,” ungkap Willgo.
Menanggapi hal itu, Totok mengatakan, Baleg perlu memberi perhatian khusus, karena sebenarnya fungsi BAKN ini sudah pernah ada di DPR RI dan juga masuk tatib DPR RI. Dan yang diajukan ini tidak ada perubahan yang signifikan. Karena itu, menurut politisi PAN itu, usulan mengenai perubahan tata tertib ini bisa segera diselesaikan, apalagi Panitia Kerja (Panja) yang bertugas membahas perubahan tatib ini sudah dibentuk.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Hendrawan Supratikno menyatakan pihaknya mendukung penguatan BAKN, sebab salah satu fungsi DPR adalah alokasi anggaran dan akuntabilitas keuangan negara. “Ini akan menjadi pilar yang penting menjadikan Indonesia sebagai negara modern di masa depan. Kita dukung penuh penguatan BAKN,” tandas Hendrawan.
Meski demikian, politisi PDI Perjuangan ini mempertanyakan minimnya jumlah Anggota BAKN diatur minimal 7 dan sebanyak-banyaknya sama dengan jumlahnya fraksi. Padahal hasil Pemilihan Legislatif mendatang, belum bisa dipastikan jumlah fraksi sebanyak saat ini yang berjumlah 10 fraksi.
Menurutnya, perlu dipikirkan dengan anggota yang minim, sementara tupoksi BAKN begitu luar biasa dalam melaksakan tugas dengan meminta penjelasan hampir kepada semua lembaga negara. Selanjutnya, BAKN bisa meminta penjelasan kepada BPK dan semua lembaga. “Kalau teman-teman ini full time bekerja di BAKN, maka sangat intensif. Yang penting efektifitas, jangan- jangan tugas seperti ini lebih berat,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Willgo mengakui Anggota BAKN memang minim, pengaturan ini memang dari aturannya, sehingga pihaknya tinggal melaksanakan. Namun terkait sumber daya ini, Anggota BAKN mewakili fraksi-fraksi sebagai man power. Ia memastikan BAKN didukung resources yang memadai.
“Insya Allah BAKN dengan keterbatasan jumlah anggota, tetapi didukung banyak ahli antara lain dari Badan Keahlian, Tenaga Ahli dan bila diperlukan bisa menghadirkan konsultan outsourcing. Selain itu, BPK akan memberikan dukungan penuh. BAKN tidak bahas semua masalah, hanya yang mendapat perhatian publik dan stategis. Itu yang kita fokuskan,” tandas politisi Partai Gerindra itu.
#GP- YUTARI/mp/sf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar