(15/09).
Taufan menyampaikan "Ini sebuah kesyukuran untuk klien kita dalam perjuangannya selama ini untuk mencari keadilan guna mendapatkan kembali harta hartanya yang selama ini di tipu dan di gelapkan oleh beberapa oknum salah satunya adalah oleh Ida Fandayani alias ie tjong fang yang dahulu adalah orang yg sangat dikenalnya", ujar Taufan
Taufan juga menambahkan "Baru baru ini perkara klien yang di Mahkamah Agung sudah putus yaitu Perkara nomer : 3321/K/Pdt/2017 antara Klien kami sebagai Termohon kasasi melawan Ida Fandayani sebagai Pemohon kasasi telah diputus dengan amar putusan Tolak permohonan kasasinya artinya klien kami menang secara sah dan berkekuatan hukum tetap, ini merupakan sebuah kesyukuran bagi klien dan kami sebagai kuasa hukumnya mengingat perkara ini sudah lama tidak kunjung selesai padahal oknum bernama Ida Fandayani sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan perkara pidana sudah P21, bahkan sudah ditetapkan sebagai DPO karena kabur kaburan menurut infonya masih berkeliaran bebas di Surabaya, untuk itu kami berharap dengan adanya putusan MA ini proses hukum pidana terhadap Ida Fandayani alias ie tjong fang bisa segera dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya dan polisi segera menangkap oknum tersebut guna diserahkan ke kejaksaan untuk dilanjutkan proses hukumnya, ungkap Taufan disela sela menghadiri Sertijab Kapolda Jawa Timur, Rabu (12/09)
Achmad Taufan Soedirjo juga menyampaikan "Kami dari tim kuasa hukum ibu mariani tanubrata yang tergabung dalam kantor hukum ATS Law Firm yang berkantor di Tangerang Selatan, Banten mengapresiasi dan mendukung pemerintah dalam pemberantasan mafia mafia hukum guna terciptanya Indonesia bersih dari praktek praktek mafia hukum yang selama ini berkeliaran di negara kita tercinta," ulas Taufan dengan tegas mengakhiri.
#GP- megy/RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar