Sarolangun(JAMBI).GP- Satu orang pemalak yang biasa beroperasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Sungai Baung Kecamatan Bathin VIII Sarolangun berhasil diamankan, Sabtu (29/09/2018)
Sekira pukul 23.00 WIB, saat 4 kawanan pelaku sedang melakukan pungli di jalan lintas tersebut.
Saat penangkapan dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Sarolangun, 3 orang pelaku berhasil kabur melarikan diri, kemudian satu orang pelaku diamankan ke Polsek Kota Sarolangun guna dilakukan penyidikan.
Pelaku pemalakan SR alias Iril (29) ditangkap atas laporan korban (pelapor) AM (28) seorang Sopir yang beralamat di Desa Tarutung Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Merangin, dengan nomor laporan LP/B-38/IX/2018/JMB/RES SRL/SEK SRL, Tanggal 27 September 2018.
Pelaku diamankan beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah, 1 unit HP Nokia layar sentuh warna putih dan 1 pucuk Senjata tajam.
Peristiwa yang menimpa Korban AM terjadi saat korban melintas di jalan lintas Sarolangun menuju Jambi tepatnya di Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun, Kamis 27/9/2018 sekira pukul 03.00 WIB menggunakan mobil truck, mendadak dihadang oleh 4 (empat) orang laki-laki yang tidak dikenalnya, dengan cara menghadangkan sepeda motor jenis Yamaha Mio warna merah, langsung menggedor pintu dan meminta uang sebesar Rp 50.000, kemudian korban mengambil beberapa uang pecahan Rp 5.000 dari dalam laci mobil, Pelaku langsung merampas dari tangan Korban.
Kemudian salah satu pelaku lain mengambil HP Nokia layar sentuh warna putih milik adik Korban yang berada di Dashboard depan lalu Pelaku merusak kaca mobil sebelah kanan dan kaca spion dirusak sampai pecah, kemudian Korban (pelapor) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Sarolangun.
Menurut informasi yang dihimpun dari Kapolres Sarolangupn AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP melalui Kasubag Humas Polres Sarolangun IPTU Ardiansyah, tindakan pelaku adalah merupakan kasus perkara pencurian dengan kekerasan Sebagaimana dirumuskan dalam pasal 365 KUHPidana Dan Pengrusakan sebagaimana dirumuskan dalam pasal 170 KUHPidana.
#GP- AF.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar