Sarolangun(JAMBI).GP- Dinas perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi bersama Dishub Kabupaten Sarolangun telah menyikapi dengan bijak tentang aturan angkutan batu bara
sesuai dengan Perda Kabupaten Sarolangun nomor 13 tahun 2012 dan pergub Provinsi Jambi nomor 18 tahun 2013 tentang angkutan batu bara.
Pihak Dishub telah memasang rambu-rambu larangan melintasi jalan raya pada waktu yang telah ditetapkan.
"Kita sudah pasang rambu-rambu, angkutan batu bara tidak boleh lewat pukul 06.00 sd 18.00 WIB, namun masih ada yang membandel dan melanggar", ucap Endang Abdul Naser (Naser) Kadis Perhubungan Kabupaten Sarolangun, Minggu 11/9/2018 kepada media ini.
Naser menuturkan, dari hasil evaluasi pengawasan angkutan batu bara, pihaknya telah menilang 25 unit truk angkutan batu bara yang melanggar jadwal yang ditentukan. "Kita sudah tilang 25 unit truk angkutan batu-bara yang lewat di luar jam yang ditetapkan, dan sudah diserahkan ke Pengadilan", tutur Naser.
Naser mengakui secara umum operator angkutan batu bara sudah mematuhi aturan, namun masih ada yang membandel, masih lewat pada waktu yang dilarang.
Ksdis menyayangkan setiap ada yang melanggar, selalu menyebut nama seorang oknum aparat, "Ini mobil F pak, yang bisa diartikan bahwa mobil tersebut dibeking oknum itu, yang diduga mendapat setoran", urai Naser.
Pelangar aturan yang diduga dibeking oknum aparat ini, menurut Naser menjadi penghambat penerapan Perda, Kadis Naser berharap pihak terkait dapat bekerja sama dalam menertibkan agggotanya.
"Kita berharap kerja sama pihak terkait dalam menertibkan anggotanya agar penerapan Perda dapat berjalan baik tanpa hambatan ", tutup Naser.
#GP- AF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar