41 Anggota DPRD Kota Malang Terjerat Suap, Partai Percepat Proses PAW - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

41 Anggota DPRD Kota Malang Terjerat Suap, Partai Percepat Proses PAW

Rabu, September 05, 2018
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika saat menyampaikan berkas PAW ke Sekretariat DPRD Kota Malang, Selasa (4/9/2018)(KOMPAS.com Andi / Hartik)


Malang(JATENG).GP- Sejumlah partai politik di Kota Malang mempercepat proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Malang yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat kasus suap pembahasan P-APBD Kota Malang 2015.

Dalam kasus itu, sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang terlibat menerima suap.

Mereka ditetapkan tersangka dalam tiga gelombang. Gelombang pertama melibatkan Moch Arief Wicaksono, Ketua DPRD Kota Malang dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PU-PPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono. Keduanya kini sudah menjadi terpidana.

Gelombang kedua melibatkan mantan Wali Kota Malang, M Anton serta 18 anggota dewan yang saat ini masih menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.


Terbaru, dalam gelombang ketiga, KPK menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 22 anggota dewan pada Senin (3/9/2018).

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengaku sudah menyelesaikan proses PAW untuk empat anggota dewan. Yakni, Moch Arief Wicaksono, Abdul Hakim, Suprapto, serta Tri Yuliani. "Empat orang pertama sudah turun rekomendasi dari DPP.

Sekarang berkas sudah di Sekretariat Dewan. Nanti tergantung secepat apa Sekwan memprosesnya," katanya di gedung DPRD Kota Malang, Selasa (4/9/2018).

Untuk anggota dewan yang baru ditahan, proses PAW masih dalam pembahasan di internal DPC. Mereka adalah Erni Farida, Teguh Mulyono, Hadi Susanto, Diana Yanti, dan Arief Hermanto.

"Untuk yang baru saja ditetapkan tersangka, masih proses internal. Kita akan rapat internal dulu," bebernya.

Sebagai partai pemenang, PDI Perjuangan juga berkewajiban untuk menunjuk seorang ketua DPRD. Akibat Kasus Korupsi Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Malang, Adi Sancoko mengaku sudah memproses PAW untuk anggota dewan yang ditahan pada gelombang kedua. Yakni Sulik Lestyowati, Hery Subiantono, dan Wiwik Heri Astuti.

Sementara untuk anggota dewan yang ditahan pada gelombang ketiga, proses PAW-nya masih dalam pembahasan di internal partai. "Insya Allah untuk PAW Bu Sulik, Pak Hery dan Bu Wiwik sudah kami proses tinggal menunggu rekom dari DPP. Untuk Pak Indra dan Pak Sony akan dirapatkan dulu di DPC," ungkapnya.

Abdurrochman, pimpinan DPRD Kota Malang dari fraksi PKB mengaku partainya sudah melakukan proses PAW untuk anggota dewan yang terlibat suap. "Pemberkasannya sudah selesai yang empat orang. Tinggal menunggu surat pengantar gubernur. Kalau untuk Pak Mulyanto yang baru saja ditahan, masih belum," bebernya.

Akibat gelombang kasus suap tersebut, anggota DPRD Kota Malang hanya tersisa lima orang, yakni Abdurrochman (PKB), Subur Triono (PAN), Priyatmoko Oetomo (PDI-P), dan Tutuk Haryani (PDI-P). 

#GP- RED
#Sumber- Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS