JAKARTA.GP- Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, meminta aparat penegak hukum mengusut indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh Sandiaga Uno terkait uang Rp1 triliun untuk Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Hal itu, kata Yusril, untuk membuktikan apakah ada unsur penyimpangan di dalam uang itu. Sebagaimana, uang Rp1 triliun dari Sandiaga untuk PAN dan PKS, masing-masing Rp500 juta itu dibeberkan Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief.
"Oleh karena apa yang dikatakan saudara Andi Arief itu diakui Pak Sandiaga Uno bahwa uang itu memang ada, tapi tidak dalam bentuk mahar, tapi untuk dana kampanye katanya begitu," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dilansir okezone.com, Senin (13/8/2018).
Menurut Yusril, uang milik Sandiaga Rp1 triliun tersebut dapat menjadi permasalahan hukum. Sebab, apabila ketika diusut ditemui penyimpangan aliran uang tersebut maka sudah tentu jadi permasalahan hukum. Oleh karena itu, Yusril minta aparat penegak hukum untuk mengusut uang tersebut.
"Kalau ada dana kampanye, itu diberikan kepada siapa, jumlahnya berapa. Karena ini sudah menjadi masalah hukum, saya kira lebih objektif kalau aparat penegak hukum melakukan kajian terhadap masalah ini ya. Melakukan penyelidikan lebih dulu apakah cukup ini sebuah tindak pidana atau tidak," terangnya.
Diketahui sebelumnya, Wasekjen Demokrat, Andi Arief menyebut Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto jenderal kardus. Hal itu diungkapkan Andi Arief setelah Prabowo memilih Sandiaga Uno sebagai cawapres.
Sandiaga Uno, kata Andi Arief, telah membayar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional sebesar Rp500 miliar agar sepakat untuk memilih Sandi sebagai cawapres Prabowo. Andi Arief geram karena hal itu tidak sejalan dengan kesepakatan sebelumnya.
"Diluar dugaan kami ternyata Prabowo mementingkan uang ketimbang jalan perjuangan yang benar. Sandi Uno yang sanggup membayar PAN dan PKS masing-masing Rp500 Miliar, menjadi pilihannya untuk cawapres," kata Andi Arief.
#GP-RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar