Padang(SUMBAR).GP- Ketua Umum DPN PPWI Wilson Lalengke, Senin (20/8/2018) besok, akan hadir dipersidangan Mas Ade, sebagai Ahli Pers dari PPWI Nasional untuk memberikan keterangan ahli meringankan.
Sebelum sidang besok, Wilson Lalengke menjumpai Mas Ade, yang bernama lengkap Slamet Maulana Minggu (19/8/2018) sekaligus silahturahmi temu kangen setelah lebih sebulan belum bertemu lagi.
Pertemuan, Ketua Umum DPN PPWI tersebut mempelajari kasus kriminalisasi pers yang menimpa Mas Ade dengan lebih detail sekaligus dalam rangka mempersiapkan keterangan ahli pers yang relevan dan diperlukan dalam rangka membela Mas Ade, yang juga sekaligus membela kepentingan Pers seluruh Indonesia.
Pertemuan singkat Wislon Lalengke dengan Mas Ade ini, difasilitasi oleh Mas Lutfi dan Mbak Tama, dua jurnalis yang amat setia kawan terhadap sesama jurnalis yang sedang dikriminalisasi oleh oknum pengusaha karaoke "esek-esek" X2 berkolaborasi dengan oknum polisi di Polres Sidoarjo (19 Agustus 2018).
Wislon Lalengke pada www.goparlement.com melaui WhatsApp nya menyebutkan, semoga persidangan Mas Ade besok berjalan lancar dan mendapat dukung dari seluruh para pewarta/jurnalis di tanah air ini.
"Kita berharap kepada rekan-rekan pers yang memiliki waktu untuk mengikut proses persidangan ini, sekaligus dalam bentuk fungsi control dan pengawasan terhadap proses hukum yang dikenakan terhadap rekan kita Mas Ade ini," kata Wilson.
Wilson juga mengingatkan kepada insan pers di Indonesia ini agar saling bahu mebahu, untuk membrantas kriminalisasi yang sering dilakukan oleh pengusaha yang berkolaborasi dengan oknum-oknum penegak hukum termasuk dewan pers saat ini.
"Hari ini Mas Ade, munking saja hari esok atau lusa gilir kita yang akan kriminalisasi, maka unutuk itu suda saatnya kita bersatu saling bahu memabahu untuk menegakan keadilan," himbau Wilson.
Wilson Lalengke selaku Ketua Umum DPN PPWI memang sudah tidak asing lagi dikalangan insan pers, karena kegigihannya memperjuangkan nasib wartawan, karena ia menilai bahwa ada kekuatan kapitalisme dan politik kekuasan yang berada di belakang kriminalisasi terhadap wartwan saat ini
Oleh karena itu, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini memberi perhatian serius terhadap permasalahan yang menimpah pewarta/jurnalis ditanah air ini, "Sekali lagi saya berharap agar kiranya penegak hukum di Indonesia ini untuk dapat memberikan perhatian atas persoalan pers dengan mengacu kepada UU No. 40 tahun 1999. Semoga besok sidang berjalan dengan lancar dan memberikan penguatan bagi pembelaan korban kriminalisasi jurnalis Slamet Maulana ini, yang sekaligus juga menjadi bagian dari perjuangan membela kepentingan jurnalisme dan kemerdekaan pers di negeri ini. Sesuai jadwal, saya akan hadir sebagai Ahli Pers dari PPWI Nasional untuk memberikan keterangan ahli meringankan Mas Ade," ujar Wilson.
#GP-CE
Sebelum sidang besok, Wilson Lalengke menjumpai Mas Ade, yang bernama lengkap Slamet Maulana Minggu (19/8/2018) sekaligus silahturahmi temu kangen setelah lebih sebulan belum bertemu lagi.
Pertemuan, Ketua Umum DPN PPWI tersebut mempelajari kasus kriminalisasi pers yang menimpa Mas Ade dengan lebih detail sekaligus dalam rangka mempersiapkan keterangan ahli pers yang relevan dan diperlukan dalam rangka membela Mas Ade, yang juga sekaligus membela kepentingan Pers seluruh Indonesia.
Pertemuan singkat Wislon Lalengke dengan Mas Ade ini, difasilitasi oleh Mas Lutfi dan Mbak Tama, dua jurnalis yang amat setia kawan terhadap sesama jurnalis yang sedang dikriminalisasi oleh oknum pengusaha karaoke "esek-esek" X2 berkolaborasi dengan oknum polisi di Polres Sidoarjo (19 Agustus 2018).
Wislon Lalengke pada www.goparlement.com melaui WhatsApp nya menyebutkan, semoga persidangan Mas Ade besok berjalan lancar dan mendapat dukung dari seluruh para pewarta/jurnalis di tanah air ini.
"Kita berharap kepada rekan-rekan pers yang memiliki waktu untuk mengikut proses persidangan ini, sekaligus dalam bentuk fungsi control dan pengawasan terhadap proses hukum yang dikenakan terhadap rekan kita Mas Ade ini," kata Wilson.
Wilson juga mengingatkan kepada insan pers di Indonesia ini agar saling bahu mebahu, untuk membrantas kriminalisasi yang sering dilakukan oleh pengusaha yang berkolaborasi dengan oknum-oknum penegak hukum termasuk dewan pers saat ini.
"Hari ini Mas Ade, munking saja hari esok atau lusa gilir kita yang akan kriminalisasi, maka unutuk itu suda saatnya kita bersatu saling bahu memabahu untuk menegakan keadilan," himbau Wilson.
Wilson Lalengke selaku Ketua Umum DPN PPWI memang sudah tidak asing lagi dikalangan insan pers, karena kegigihannya memperjuangkan nasib wartawan, karena ia menilai bahwa ada kekuatan kapitalisme dan politik kekuasan yang berada di belakang kriminalisasi terhadap wartwan saat ini
Oleh karena itu, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini memberi perhatian serius terhadap permasalahan yang menimpah pewarta/jurnalis ditanah air ini, "Sekali lagi saya berharap agar kiranya penegak hukum di Indonesia ini untuk dapat memberikan perhatian atas persoalan pers dengan mengacu kepada UU No. 40 tahun 1999. Semoga besok sidang berjalan dengan lancar dan memberikan penguatan bagi pembelaan korban kriminalisasi jurnalis Slamet Maulana ini, yang sekaligus juga menjadi bagian dari perjuangan membela kepentingan jurnalisme dan kemerdekaan pers di negeri ini. Sesuai jadwal, saya akan hadir sebagai Ahli Pers dari PPWI Nasional untuk memberikan keterangan ahli meringankan Mas Ade," ujar Wilson.
#GP-CE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar