Tampak: Anton Saputra didampingi rekan jurnalis di Sawahlunto saat melaporkan pengancaman terhadap dirinya kepada Kepala Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sawahlunto
Padang(SUMBAR).GP- Terkait pemberitaan di koran digital silletnews.com berjudul "Sebanyak 27 Desa Terindikasi Dugaan Korupsi di Kota Sawahlunto" dipubilis (8/8/2018) kemaren akhirnya berbuntut panjang.
Dalam pemberitaan itu (red) ada dugaan korupsi dilingkungan Desa di Sawahlunto. Dari hasil konfirmasi yang dilakukan oleh Onton, selaku pewarta/jurnalis di koran digital siletnews.com dengan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sawahlunto Elianto Nainggolan menyebutkan, Kejaksaan sudah menerima laporan dari inspektorat, berdasarkan data inspektorat kejaksaan menemukan ada 27 desa di Sawahlunto terindikasi dugaan korupsi.
"Indikasi dugaan korupsi berkisar 50 juta hingga 150 juta dan sudah ada juga yang mengembalikan", ujarnya di kantor Kejari Sawahlunto 8/8/2018.
Elianto menambahkan berdasarkan instruksi presiden, jika ada oknum kepala desa yang menyelewengkan dana desa harap segera mengembalikan dana tersebut. "Jika tidak mengembalikan saya jadikan tersangka", pungkasnya.
Terpisah, dugaan korupsi yang menerpa pemerintahan Desa di Kota Sawahlunto, Anton juga melakukan wawancara dengan kepala Inpektorat, Yusmanidar bersama Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMD-PPA), Dedi Syahendry, juga hadir Kadis PMD-PPA Dedi Syahendry, Ketua FKKP (Forum Komunikasi Kepala Desa) Masrial oknum yang diduga mengancam Anton yang juga kepala Desa Muaro Kalaban dan beberapa Kelapa desa lainnya, Kamis (9/8/2018).
Kepada Anton, Kepala Inpektorat Sawahlunto, Yusmaidar mengungkapkan bahwa memang ada temuan pada beberapa Desa di Sawahlunto terkait perjalanan dinas, namun hal itu sudah selesai dan telah diganti oleh beberapa Kepala Desa terkait.
"Setiap temuan yang ada sudah di proses dan itu sudah dikembalikan, pajak- pajak sama yang lainnya sudah diterima kas Negara atau khas Daerah dari Desa terkait," papar Yusmaidar.
Ditambahkan Dedi, masalah sebenarnya adalah terkait dengan kelebihan uang saku dan tidak pada SPJ fiktif, dan uang itupun sudah dikembalikan.
"Rata-rata kelebihan uang saku tersebut berjumlah dari satu juta hingga tiga juta rupiah, tidak sampai lima puluh juta apalagi seratus lima puluh juta seperti dugaan tersebut," ujar Kadis.
Yerkait dengan ancaman yang lontarkan Masril yang minta Anton untuk menghapus berita yang telah dipublikasikan oleh silletnews.com, jika tidak menghapus maka dia akan mencari Anton sampai dapat dan akan membelah kepalanya hal itu dibenarkan.
"Kalo tidak kau hapus beritanya, ku cari kau sampai dapat dan akan ku belah kepala kau", ujar Masril kepada Anton melalui telpon seluler dan itu dibenarkan.
Karena tidak nyaman dengan ancaman itu, akhirnya Anton melaporkan oknum Kepala Desa ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Sawahlunto.
Diketahui Jurnalis tersebut bernama Anton Saputra (32), merupakan Jurnalis media online www.silletnews.com, warga Dusun Ibus, Desa Salak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.
Dari pantauan www.goparlement.com, Anton Saputra mendatangi Mapolres Sawahlunto pada Kamis 9 Agustus 2017, pukul 17.00 WIB bersama dengan rekan-rekan jurnalis Sawahlunto.
Anton mengatakan oknum Kepala Desa tersebut bernama Masril Menurutnya Masril meminta untuk segera menghapus berita yang telah dia publis.
"Saya merasa diintimidasi melalui telepon, intinya jika saya tidak menghapus berita yang saya terbitkan terkait dengab berita berjudul 'Sebanyak 27 Desa Terindikasi Dugaan Korupsi di Kota Sawahlunto.
"Jika saya tidak menghapus berita tersebut kepala saya akan dibela oleh Masril. Ketika saya jelaskan kepada Masril, tentang berita telah dipublikasikan, yang bisa menghapus berita tersebut adalah redaksi. Namun Masril tidak mau tahu tentang prosedur itu, bahkan dengan bahasa yang tidak pantas "p...4 t" kalau ndak ang apuih berita tu den cari ang di maa barado, den catuak kapalo ang' kalau tidak kamu hapus berita itu saya cari kamu dimapun kamu berda, ku bacok kepala kau tu, kata Masril kepada Anton melalui telpon genggamnya.
Atas intimidasi yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut, Anton mengaku sudah membuat laporan polisi dengan nomor : LP/36/B/VIII/2018/SPKT RES SAWAHLUNTO tanggal 9 Agustus 2018.
Kepala Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sawahlunto Ipda J Bregas, dan mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kita akan tindaklanjuti pelaporan ini dengan mengumpulkan bukti-bukti dan memanggil pelapor dan terlapor," katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Masril saat di konfirmasi www.goparlement.com melalui telpon genggamnya menyebutkan tidak ada bermaksud untuk melakukan pengancaman yang dirasakan oleh Anton dan ia mengakui telah bertemu dengan Anton.
"Selaku Kepala Desa yang juga Ketua FKKP Sawahlunto, saya hanya minta Anton untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut. Memang saat menelepon Anton saya dalam keadaan emosi," akuh Masril.
Masih kata Masril, selama ini dia selaku ketua Ketua FKKP Sawahlunto selalu selalu koperatif dengan teman-teman mendia, karena setiap kami mengadakan kegiatan tentu kami butuh media, tidak mungkinlah saya selaku Ketua FKKP gegabah melakukan perbuatan yang tak terpuji, apa lagi saya sudah bertemu dengan Anton di " tuturnya.
Ketika ditanyakan tentang laporan Anton kepada pihak yang berwajib Masrul menyebutkan, "Melaporkan itu adalah hak Anton sebagai warga Negara, jadi silahkan saja," katanya melalui telepon seluler.
#GP- CE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar