JAKARTA.GP- Hingga batas akhir pergantian bakal calon anggota legislatif yang bermasalah, hari Selasa (31/07), tidak seluruh partai politik mendaftarkan nama calon baru.
Sebagian partai beralasan tak memiliki kader lain, namun ada pula partai yang berkeras menunggu hasil gugatan terhadap peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018.
Partai Berkarya yang baru akan mengikuti pemilu pertama mereka tahun 2019, mengklaim tak mempunyai banyak pilihan caleg.
Setidaknya terdapat 12 caleg partai pimpinan Tommy Soeharto itu yang tak memenuhi syarat pendaftaran karena berstatus mantan koruptor.
Para caleg bermasalah dari Partai Berkarya itu didaftarkan untuk bertarung di pileg tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
"Kami sudah minta pengurus daerah untuk mengganti, tapi kalau tidak ada pengganti, dikeluarkan dan apa adanya saja," kata Sekjen Berkarya, Badaruddin Andi Picunang.
"Jika ada caleg kami yang tidak memenuhi syarat KPU, ada daerah yang punya banyak cadangan kader, tapi ada juga daerah yang pas-pasan," tuturnya.
KPU diadukan
Sementara itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendaftarkan tiga bakal caleg baru ke kantor KPU di Jakarta, Selasa sore.
Ketiganya diajukan untuk mengganti tiga bakal caleg PKB yang tercatat pernah divonis penjara dalam kasus korupsi, yaitu Mustafa Abdullah, Abdulgani Aup, dan Rusdianto Emba.
Sebagian partai beralasan tak memiliki kader lain, namun ada pula partai yang berkeras menunggu hasil gugatan terhadap peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018.
Partai Berkarya yang baru akan mengikuti pemilu pertama mereka tahun 2019, mengklaim tak mempunyai banyak pilihan caleg.
Setidaknya terdapat 12 caleg partai pimpinan Tommy Soeharto itu yang tak memenuhi syarat pendaftaran karena berstatus mantan koruptor.
Para caleg bermasalah dari Partai Berkarya itu didaftarkan untuk bertarung di pileg tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
"Kami sudah minta pengurus daerah untuk mengganti, tapi kalau tidak ada pengganti, dikeluarkan dan apa adanya saja," kata Sekjen Berkarya, Badaruddin Andi Picunang.
"Jika ada caleg kami yang tidak memenuhi syarat KPU, ada daerah yang punya banyak cadangan kader, tapi ada juga daerah yang pas-pasan," tuturnya.
KPU diadukan
Sementara itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendaftarkan tiga bakal caleg baru ke kantor KPU di Jakarta, Selasa sore.
Ketiganya diajukan untuk mengganti tiga bakal caleg PKB yang tercatat pernah divonis penjara dalam kasus korupsi, yaitu Mustafa Abdullah, Abdulgani Aup, dan Rusdianto Emba.
Mustafa pernah dipidana dalam kasus korupsi APBD Bireun, sedangkan Abdulgani merupakan eks narapidana kasus suap proyek di Kudus. Adapun, Rusdianto tahun 2015 dinyatakan bersalah pada perkara korupsi di Mina.
"Yang tidak lolos karena korupsi, kami ganti. Langsung ada gantinya," ujar Wakil Sekjen PKB, Maman Imanulhaq.
PKB adalah satu dari dua partai yang mendaftarkan bakal caleg bermasalah untuk pemilihan anggota DPR.
Partai lainnya adalah Golkar, yang mengajukan dua mantan terdakwa kasus korupsi: Nurlif dan Iqbal Wibisono. Sebagai ganti keduanya, Golkar mengajukan Ilham Pangestu dan Ahmad Prasetya Putra.
Situasi berbeda terjadi di Cilegon. Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional di kabupaten itu justru mengadukan KPU setempat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dua partai itu berharap bakal caleg mereka tetap dapat berlaga di pileg 2019 meski telah dicoret karena tak memenuhi syarat PKPU.
"Selama hak politiknya tidak dicabut, saya kira mereka masih punya kesempatan yang sama dengan warga negara lain untuk maju ke kancah politik," ujar Ketua DPC Demokrat Cilegon, Rahmatullah, seperti dilansir Detikcom.
Di sisi lain, Ketua DPC PAN Cilegon, Alawi Mahmud, menunggu putusan MA atas gugatan terhadap PKPU 20/2018.
"Kami ingin memperoleh legitimasi secara konstitusional," tuturnya.
Berdasarkan penelusuran Bawaslu, setidaknya terdapat 199 bakal caleg yang tidak memenuhi syarat.
Lima dari total politikus bermasalah itu didaftarkan untuk memperebutkan kursi ke Senayan, sementara sebagian besar bertarung di badan legislatif tingkat DPRD.
Koruptor 'punya' basis massa
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menyatakan KPU daerah harus memastikan seluruh proses seleksi bakal caleg dilaksanakan dengan integritas.
Ia menyebut penyelenggara pemilu memiliki sikap yang sama soal larangan koruptor, bandar narkoba, dan penjahat seksual anak.
"Jangan khawatir. KPU seragam dari Jakarta sampai daerah, sikapnya sama. Kami berharap partai mencalonkan kader terbaik untuk DPR dan DPRD," kata dia.
Menurut pengamat pemilu dari Universitas Langlang Buana, Ferry Kurnia Rizkyansyah, partai memaksakan pendaftaran bakal caleg bermasalah atas pertimbangan potensi suara yang bisa mereka raih.
"Bisa jadi meski bekas narapidana kasus korupsi, dia punya massa banyak sehingga ada kecenderungan tetap direkrut," katanya.
Ferry yang juga eks komisioner KPU menilai syarat baru soal bakal caleg dapat membersihkan parlemen dari citra negatif sebagai sarang koruptor.
"Aturan ini merupakan terapi kejut. Bukan hanya untuk pencintraan parlemen tapi agar secara substansi betul-betul bersih," ujarnya.
"Yang tidak lolos karena korupsi, kami ganti. Langsung ada gantinya," ujar Wakil Sekjen PKB, Maman Imanulhaq.
PKB adalah satu dari dua partai yang mendaftarkan bakal caleg bermasalah untuk pemilihan anggota DPR.
Partai lainnya adalah Golkar, yang mengajukan dua mantan terdakwa kasus korupsi: Nurlif dan Iqbal Wibisono. Sebagai ganti keduanya, Golkar mengajukan Ilham Pangestu dan Ahmad Prasetya Putra.
Situasi berbeda terjadi di Cilegon. Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional di kabupaten itu justru mengadukan KPU setempat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dua partai itu berharap bakal caleg mereka tetap dapat berlaga di pileg 2019 meski telah dicoret karena tak memenuhi syarat PKPU.
"Selama hak politiknya tidak dicabut, saya kira mereka masih punya kesempatan yang sama dengan warga negara lain untuk maju ke kancah politik," ujar Ketua DPC Demokrat Cilegon, Rahmatullah, seperti dilansir Detikcom.
Di sisi lain, Ketua DPC PAN Cilegon, Alawi Mahmud, menunggu putusan MA atas gugatan terhadap PKPU 20/2018.
"Kami ingin memperoleh legitimasi secara konstitusional," tuturnya.
Berdasarkan penelusuran Bawaslu, setidaknya terdapat 199 bakal caleg yang tidak memenuhi syarat.
Lima dari total politikus bermasalah itu didaftarkan untuk memperebutkan kursi ke Senayan, sementara sebagian besar bertarung di badan legislatif tingkat DPRD.
Koruptor 'punya' basis massa
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menyatakan KPU daerah harus memastikan seluruh proses seleksi bakal caleg dilaksanakan dengan integritas.
Ia menyebut penyelenggara pemilu memiliki sikap yang sama soal larangan koruptor, bandar narkoba, dan penjahat seksual anak.
"Jangan khawatir. KPU seragam dari Jakarta sampai daerah, sikapnya sama. Kami berharap partai mencalonkan kader terbaik untuk DPR dan DPRD," kata dia.
Menurut pengamat pemilu dari Universitas Langlang Buana, Ferry Kurnia Rizkyansyah, partai memaksakan pendaftaran bakal caleg bermasalah atas pertimbangan potensi suara yang bisa mereka raih.
"Bisa jadi meski bekas narapidana kasus korupsi, dia punya massa banyak sehingga ada kecenderungan tetap direkrut," katanya.
Ferry yang juga eks komisioner KPU menilai syarat baru soal bakal caleg dapat membersihkan parlemen dari citra negatif sebagai sarang koruptor.
"Aturan ini merupakan terapi kejut. Bukan hanya untuk pencintraan parlemen tapi agar secara substansi betul-betul bersih," ujarnya.
#GP-RED
#Sumber: Bawaslu/bbc.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar