Siti Aisyah Tiba di Pengadilan, Jaksa Yakin Kasus Berlanjut - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Siti Aisyah Tiba di Pengadilan, Jaksa Yakin Kasus Berlanjut

Jumat, Agustus 17, 2018
Tampak; Siti Aisyah tiba di persidangan kasus pembunuhan kakak tiri Kim Jong-un, Kim Jong-nam di Pengadilan Shah Alam, Malaysia, Kamis (16/8). (REUTERS/Lai Seng Sin)


JAKARTA.GP- Jaksa penuntut Malaysia meyakini hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam akan memutuskan untuk melanjutkan kasus pembunuhan Kim Jong-nam yang menjerat warga  Indonesia, Siti Aisyah, dalam sidang hari ini, Kamis (16/8/2018).

"Naluri saya mengatakan bahwa hakim akan meneruskan persidangan ke agenda pembelaan," kata Jaksa Wan Shaharuddin Wan Ladin sebelum memasuki ruang sidang.

"Yang terpenting adalah kedua terdakwa memiliki racun saraf VX dan racun tersebut terbukti telah membunuh Kim Jong-nam. Jadi mereka harus menjelaskan hubungannya di sana," paparnya menambahkan.


Siti bersama terdakwa lainnya asal Vietnam, Doan Thi Huong, didakwa melakukan pembunuhan berencana setelah dianggap meracuni Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong-un, pada 13 Februari lalu di Bandara Internasional Kuala Lumpur.

Mengenakan rompi antipeluru dan dengan pengamanan sangat ketat polisi, Siti dan Doan tiba di pengadilan sekitar pukul 08.20 waktu Kuala Lumpur.

Selama sidang yang diperkirakan berlangsung selama 30 menit itu, hakim pengadilan akan memutuskan melanjutkan sidang karena bukti yang dipaparkan jaksa selama ini telah cukup, atau membebaskan kedua perempuan itu.

Pengacara Siti, Gooi Soon Seng, menilai kasus pembunuhan ini bermotif politik. Ia juga mengatakan banyak perbedaan bukti dan kesaksian dari 35 saksi yang selama ini didatangkan jaksa penuntut.

Selain itu, Gooi menganggap jaksa tidak bisa membuktikan motif Siti untuk melakukan pembunuhan tersebut.

Selama ini, Gooi mengklaim jaksa hanya mendasari kasus tersebut dari bukti rekaman kamera keamanan (CCTV) di bandara. Dalam rekaman tersebut tidak ada adegan yang menujukkan Siti ikut mengusapkan substansi yang selama ini disebut racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-nam.

Sementara itu, pengacara Doan, Hisyam Teh, juga merasa yakin kliennya tidak bersalah dengan merujuk pada rekaman CCTV yang mendapati perempuan tersebut sempat kembali ke tempat kejadian perkara dua hari setelah insiden berlangsung.

"Kami sangat yakin bahwa besok keadilan akan ditegakkan," kata Hisyam kepada Reuters, Rabu (15/8).

"Hakim tidak bisa mengabaikan bukti yang ada dihadapannya."

Hisyam juga menegaskan selama ini Doan selalu bersifat kooperatif dan konsisten dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan polisi.

Jika hakim memutuskan tidak menemukan bukti cukup untuk melanjutkan persidangan, maka Siti dan Doan bisa langsung bebas atau mendapat hukuman yang lebih ringan selama jaksa penuntut tak mengajukan banding.

Namun, jika hakim memutuskan bukti yang dipaparkan jaksa selama ini cukup untuk melanjutkan kasus, sidang akan dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan tim kuasa hukum Siti dan Doan.

#GP-CE/NAT
#cnnindonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS