GOPARLEMENT.COM- Pada prinsipnya kita akan selalu mendukung program peningkatan kualitas SDM bagi semua warga masyarakat di semua level, bidang, dan wilayah. Termasuk juga peningkatan SDM jurnalis dan pewarta warga perlu dilakukan secara terus-menerus mengikuti perkembangan jaman dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebagai organisasi yang mengutamakan kepentingan masyarakat, PPWI telah melakukan berbagai diklat, terutama di bidang jurnalistik, bagi semua kalangan, baik wartawan maupun kelompok masyarakat non-profesi wartawan.
_*Yang kita tidak sepaham dengan program uji kompetensi wartawan atau UKW dewan pers ini, adalah 7 poin berikut:*_
1. Program dilaksakan dengan membebani masyarakat/peserta dari segi biaya dalam jumlah yang diluar kewajaran, serta menjadi ajang memperkaya diri/kelompok. Dalam banyak kasus, UKW dibayar masing-masing peserta dengan jumlah antara 1,5 hingga 3,5 juta rupiah.
2. Program UKW dewan pers melalui kaki-tangannya, tidak memenuhi legal formal, sesuai UU. UKW harus mengacu kepada UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dewan Pers tidak diberi kewenangan soal sertifikasi profesi ini.
3. UKW dan/atau sertifikat profesi wartawan selalu dijadikan syarat mutlak dalam kerja-kerja jurnalistik, peliputan, dan kemitraan dengan berbagai pihak di lapangan. Fakta, kebijakan dewan pers melalui surat edaran ke berbagai instansi pemerintah dan swasta menyatakan agar semua pihak menolak wartawan yang tidak/belum bersertifikat UKW dewan pers.
4. UKW dan/atau sertifikat profesi wartawan digunakan sebagai indikator mutlak dalam menentukan seseorang sebagai wartawan atau bukan wartawan. Fakta, kebijakan dewan pers menyatakan "bukan wartawan jika belum/tidak bersertifikat", dan melabeli wartawan non-UKW sebagai wartawan abal-abal.
5. UKW/sertifikat dewan pers digunakan untuk justifikasi kewartawanan seseorang dan ukuran dalam menentukan perlindungan hukum bagi seorang wartawan dan pewarta warga, yang mengakibatkan banyak wartawan masuk bui dan/atau bahkan masuk kuburan.
6. UKW diselenggarakan oleh lembaga secara ilegal. Dewan Pers tidak diberi kewenangan untuk melakukan kerja-kerja UKW dan verifikasi media oleh UU No. 40 tahun 1999. Sejak Bagir Manan masuk memimpin dewan pers, lembaga ini rusak melalui penerapan pendekatan hukum formal dalam mengelola pers Indonesia.
7. UKW, yang menghasilkan sertifikat profesi, tidak memberi jaminan peningkatkan dan/atau penyediaan finansial extra seperti tunjangan profesi, atau bentuk kompensasi lain sebagai penghargaan atas kepemilikan sertifikat profesi. UKW hanya menjadi ajang mencari uang dan/atau proyek bagi oknum-oknum pengurus dewan pers.
Demikian sikap PPWI atas UKW..
#GP-RED.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar