Tampak; Siti Aisyah (berkerudung putih) dalam sidang 27 Juni lalu di Pengadilan Shah Alam, Malaysia. (AFP PHOTO / Mohd RASFAN)
JAKARTA.GP- Keluarga Siti Aisyah, warga Indonesia tersangka dalam kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un yakin Siti Aisyah tidak bersalah. Karenanya, mereka yakin Siti akan dibebaskan dalam sidang kasus pembunuhan Kim Jong-nam di Pengadilan Shah Alam, Malaysia, bersama terduga lainnya asal Vietnam, Doan Thi Huong, hari ini Kamis (16/8).
Baik keluarga Siti Aisyah, maupun Doan meyakini keduanya tidak berniat membunuh kakak tiri Kim Jong-un dan hanya menjadi korban karena diperdaya oleh para pelaku sesungguhnya.
Karenanya, Ibunda Siti, Benah, merasa yakin hakim pengadilan akan memutuskan anak perempuannya itu tidak bersalah dan segera membebaskannya besok.
"Dia [Siti] tidak pernah berniat membunuh orang. Dia adalah putri saya dan saya percaya dia," kata Benah kepada The Guardian seperti dikutip AFP.
Sementara itu, ayah Doan, Doan Van Thanh, menganggap putrinya "tidak mungkin menjadi seorang pembunuh". Van Thanh berharap proses hukum kasus tersebut segera tuntas sehingga anaknya bisa kembali ke rumah.
"Saya sangat ingin dia bisa bebas dan segera pulang ke rumah. Kami terakhir bertemu pada April lalu, saya menanyakan kesehatannya. Dia [Doan] hanya meminta saya berdoa untuknya," kata Van Thanh kepada AFP.
"Doan selalu menjadi sosok anak yang menawan dan pekerja keras."
Siti dan Doan ditangkap tak lama setelah Kim Jong-nam dinyatakan tewas terpapar racun saraf VX di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017 lalu.
Bermodal bukti rekaman CCTV bandara, jaksa menuding Siti dan Doan mengusapkan racun tersebut ke wajah Kim Jong-nam yang tengah menunggu penerbangan ke Macau.
Dalam beberapa kesempatan, Siti mengaku tidak mengetahui cairan yang diusapkan berbahaya. Dia mengira sedang mengikuti syuting acara realitas di televisi, dan mengejutkan orang-orang dengan mengoleskan minyak bayi (baby oil).
Tampak; Siti Aisyah (tengah).Foto: Kyodo/via REUTERS
Selain Siti dan Doan, ada empat warga Korut yang diduga turut terlibat dan dianggap otak dibalik kasus ini. Namun, keempatnya telah kabur ke negara asal tak lama setelah pembunuhan terjadi.
Pengacara Siti, Gooi Soon Seng, mengatakan jaksa pun selama ini tidak pernah berupaya menghadirkan keempat warga Korut tersebut untuk diperiksa dan didatangkan ke persidangan.
Setelah kurang lebih 18 bulan menghadapi proses hukum, pengacara Siti berkeras menyatakan kliennya itu tidak bersalah dan hanya menjadi korban penipuan.
Gooi juga merasa yakin Siti akan dibebaskan pada sidang besok karena hakim pengadilan sudah melihat banyak perbedaan bukti dan kesaksian yang selama ini dipaparkan jaksa.
Dia juga menganggap jaksa tidak cukup kuat menjelaskan motif Siti dan Doan untuk membunuh Kim Jong-nam.
Jika hakim memutuskan bukti jaksa tak cukup kuat dalam pengadilan besok, maka persidangan kasus Siti dan Doan tidak akan dilanjutkan.
Dengan begitu, hakim bisa langsung membebaskan kedua perempuan itu, atau menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan pasal pembunuhan berencana.
Namun, jika hakim memutuskan bukti yang selama ini dipaparkan jaksa cukup kuat, persidangan Siti dan Doan akan berlanjut ke agenda pembelaan tim kuasa hukum. Jika dinyatakan bersalah, Siti dan Doan terancam hukuman mati.
#GP-CE/NAT
#cnnindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar