Sidang Ke 19 Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Kapolda Sumbar, Saksi Mendengarkan Kapolda Menelpon Terdakwa - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Sidang Ke 19 Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Kapolda Sumbar, Saksi Mendengarkan Kapolda Menelpon Terdakwa

Selasa, Agustus 28, 2018
Padang(SUMBAR).GP- Sidang dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan terhadap terdakwa Ismail Novendra, Pemimpin Umum dan penanggungjawab Koran Jejak News melawan Afrizal Djunit, kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (28/8/2018).

Sidang ke 19 ini adalah agenda mendengarkan keterangan saksi atasnama Suryadi Yanuar.Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Syukri SH dengan Jaksa Penuntut Umum, Iqbal SH.

"Saya mendengarkan langsung saat Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Fakhrizal menelpon terdakwa Ismail Novendra karena saat itu speaker handphone milik terdakwa dinyalakan," kata Suryadi Yanuar saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Padang.

Dihadapan majelis Hakim, saksi juga menyampaikan bahwa Kapolda Sumbar menelpon terdakwa pada 18 Agustus 2017. Dalam pembicaraan itu, sekilas terdengar oleh saksi bahwa terdakwa mempertanyakan tentang hubungan kekeluargaan antara Afrizal Djunit dengan Kapolda Sumbar.

Saksi juga mengatakan bahwa tidak ada terdengar nada keras dan perdebatan antara terdakwa dan Kapolda Sumbar.

Sidang dugaan pencemaran nama baik tersebut, bakal dilanjutkan pada Selasa 4 September 2018 dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Sebagaiman diketahui, dihadapkannya Ismail Novendra sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Padang terkait pemberitaan di Koran Jejak News  pada Agustus 2017 lalu.

Ternyata, pemberitaan tersebut berbuntut dilaporkannya Ismail selaku Penanggungjawab dikoran Jejak News oleh Afrizal Djunit yang merupakan paman dari Irjen Pol Fakhrizal, SH, M.Hum Kapolda Sumbar pada 7 September 2017.

Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat pada 7 September 2017 lalu di Polda Sumbar tersebut langsung direspon secara kilat oleh pihak Polda Sumbar dan menjadikan Ismail sebagai tersangka pada 8 September 2017.

Menarknya, setelah penyidik Polda Sumbar menetapkan Ismail Novendra sebagai tersangka, Dewan Pers langsung bereaksi dan mengeluarkan pendapat melalui suratnya.

Dalam surat tertanggal 9 Oktober 2017 nomor 555/DP/K/X/2017 tersebut dinyatakan bahwa pemberitaan yang dilakukan Jejak News terkait PT. Bone mitra Abadi yang direktur operasionalnya adalah paman Kapolda Sumbar adalah sengketa pemberitaan pers.

Oleh sebab itu, penyelesaiannya harus melalui dewan pers. Selain itu, Afrizal Djunit selaku yang dirugikan seharusnya membuat hak jawab terlebih dahuku. Dan bila masih kurang puas, bisa melaporkannya pada Dewan Pers.

#GP- RELEASE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS