Padang Panjang(SUMBAR).GP- Setelah menjalani proses panjang akhirnya Sabtu (11/08) siang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang menetapkan Pasang Calon Walikota/Wakil Walikota Padang Panjang masa bhakti 2018-2023 Fadly-Asrul sebagai Pemenang Pilkada 27 Juni 2018 lalu.
Proses panjang tersebut dilalui setelah adanya Putusan tetap (incraht) dari Mahkamah Konstitusi pada 09 Agustus 2018 lalu.
Diketahui sebelumnya, Pasang calon urut 2 Hendri Arnis-Eko Furqani mengajukan gugatan ke MK pada 09 Juli 2018, dimana Paslon HEBAT meminta agar proses penghitungan ulang di 24 TPS dilakukan.
Sebab, Paslon urut 2 tersebut menengarai bahwa telah terjadi pembiaran oleh Panwaslu adanya Pemilih tidak memiliki hak pilih dan disamping itu telah terjadi perobekan kertas suara.
Dilain hal, materi gugatan pun ditujukan kepada KPU dimana paslon urut 2 menengarai bahwa telah terjadi sistimatik terjadinya Money Politik, namun gugatan tersebut di TOLAK oleh Mahkamah Konstitusi.
Sekretaris KPU Drs. Edityawarman dihubungi sabtu (11/08) siang membenarkan bahwa siang nanti sekira pukul 14.00 wib akan dilakukan kegiatan Penetapan Walikota/Wakil Walikota terpilih Fadly-Asrul bertempat di Hotel Aulia Padang Panjang
"Iya, siang nanti KPU menjadwalkan kegiatan Penetapan Walikota/Wakil Walikota terpilih hasil Pemilukada serentak 27 Juni 2018 lalu, dan itu akan dilakukan di Hotel Aulia" katanya.
#GP-KM/RED.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar