JAKARTA.GP- Kepala Biro Persidangan I Sekretariat Jenderal DPR RI Dimyati Sudja mengatakan, untuk memasukkan suatu aturan dalam perubahan tata tertib (tatib) tidak boleh lebih tinggi dan bertentangan dengan aturan di atasnya. Jika memang dimungkinkan adanya perubahan-perubahan dalam tatib, maka DPRD Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, disarankan mengkonsultasikannya dengan DPRD seluruh Indonesia, untuk nantinya diajukan ke DPR RI.
“Untuk dilakukan satu peninjauan terhadap aturan-aturan yang ada, apakah ini DPRD mau masuk di MD3-nya, sehingga clear seperti yang dulu. Atau memang akan diposisikan sebagai sekarang ini, monggo begitu saja,” katanya usai menerima Anggota Pansus Tata Tertib DPRD Banyuasin, terkait konsultasi pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, di Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, (09/8/2018).
Hal itu mengemuka saat dalam diskusi Anggota Pansus Tata Tertib DPRD Banyuasin mengeluhkan adanya perbedaan mengenai hak keuangan antara DPRD dan DPR RI, yaitu lumpsum dan at cost. Menurut Dimyati, DPR RI memang sudah jelas memberlakukan lumpsum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1990 Tentang Perjalanan Dinas Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Namun, mengingat DPRD merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka tidak bisa keluar dari aturan-aturan yang ada.
“Tetap harus mengacu kepada satu aturan itu, yang kaitannya dengan DPRD dan pemda setempat. Kalau DPR RI kan sudah otonom, tidak ada kanan kiri karena merupakan suatu lembaga negara, kalau ini (DPRD, RED) masih penyelenggara pemerintah daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pemantauan Perundang-undangan Badan Keahlian DPR RI Rudi Rochmansyah yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, pada prinsipnya dalam penyusunan tata tertib memang tidak boleh lepas dari dasar hukum yang menjadi acuan yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Mengingat kedua hal itulah yang menjadi rujukan dalam penyusunan tatib DPRD, dan harus dipedomani oleh DPRD Provinsi Kabupaten Kota dalam penyusunan tatib, karena sudah ada perubahan dari UU MD3 (MPR,DPR,DPD) ke UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda tersebut.
Mengenai hak keuangan, Rudi berpendapat bahwa masih ada celah bagi Anggota DPRD dalam memperjuangkan hak keuangannya melalui PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif DPRD. Menurutnya, dalam aturan itu diatur lumpsum 80 persen hanya untuk representasi Pimpinan DPRD. Sehingga Anggota DPRD juga bisa ikut mengusulkan kedudukannya untuk turut dimasukkan ke dalam aturan tersebut, meskipun tidak 100 persen.
“Artinya sebelum ada PP itu, baik Pimpinan maupun Anggota DPRD itu at cost. Di situ kan sebetulnya ada ruang kalau Pimpinan DPRD sekarang sudah bisa 80 persen lumpsum, ya barangkali PP Nomor 18 Tahun 2017 itu juga bisa Anggota DPRD juga dijadikan lumpsum. Meskipun tidak 100 persen, ya paling tidak 80 persen, karena sebelumnya Pimpinan maupun Anggota itu at cost,” tandasnya sembari menambahkan, semuanya tinggal bagaimana perjuangan dari Anggota DPRD tersebut.
Sementara itu, Ketua Pansus Tata Tertib DRPD Kabupaten Banyuasin Ahmad Yamin mengaku mendapat banyak penjelasan soal hal tersebut. Sehingga nantinya, dirinya akan membahas bersama-sama rekannya di DPRD Banyuasin untuk finishing kajian secara menyeluruh dan detail terkait hal tersebut.
“Agar nanti tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, dan bermanfaat untuk kebaikan DPRD dan daerah yang tempat kami bertugas di DPRD Kabupaten Banyuasin,” tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar