Ahli Pers Rustam Fachri: Wartawan yang belum melakukan uji kompetensi wartawan (UKW) tetap diakui sebagai wartawan
Padang(SUMBAR0.GP- Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan pada Ismail Novendra, Pemimpin Umum dan penanggungjawab Koran Jejak News terus bergulir di Pengadilan Negeri Padang. Kamis (16/8/2018) adalah sidang yang ke 18.
Dalam agenda sidang ke 18 ini, Majelis Hakim mendatangkan Rustam Fachri seorang Ahli Pers dari Dewan Pers. Dalam persidangan Rustam Fachri memberi keterangan didepan Majelis Hakim yang diketuai Syukri SH dan JPU Syawaluddin Muhammad SH. MH.
"Wartawan yang belum melakukan uji kompetensi wartawan (UKW) tetap diakui sebagai wartawan, sepanjang yang bersangkutan melakukan pemberitaan sesuai dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia," jelas Rustam.
Sidang lanjutan akan digelar Selasa (26/8/2018) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi a de charge yang akan dihadirkan penasehat hukum terdakwa.
Seperti diketahui sebelumnya, dihadapkannya Ismail Novendra sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Padang terkait pemberitaan di Koran Jejak News pada Agustus 2017 lalu.
Pemberitaan tersebut berbuntut panjang, Ismail selaku Penanggung jawab koran Jejak News dilaporkan oleh Afrizal Djunit yang merupakan paman dari Irjen Pol Fakhrizal SH, M.Hum Kapolda Sumbar pada 7 September 2017.
Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat pada 7 September 2017 lalu di Polda Sumbar, langsung direspon secara kilat oleh pihak Polda Sumbar dan menjadikan Ismail sebagai tersangka pada 8 September 2017. Setelah penyidik Polda Sumbar menetapkan Ismail sebagai tersangka, Dewan Pers langsung bereaksi dan mengeluarkan pendapat melalui suratnya.
Dalam surat tertanggal 9 Oktober 2017 nomor 555/DP/K/X/2017 tersebut dinyatakan bahwa pemberitaan yang dilakukan Jejak News terkait PT. Bone Mitra Abadi yang direktur operasionalnya adalah paman Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal SH. M.Hum merupakan sengketa pemberitaan pers. Oleh sebab itu penyelesaiannya harus melalui dewan pers.
Selain itu, Afrizal Djunit selaku pelapor harus membuat hak jawab terlebih dahulu dan melaporkan masalah tersebut ke dewan pers.
Ditempat terpisah, salah seorang tim penasehat hukum terdakwa Boy Roy Indra, SH mengatakan bahwa secara lugas dan tegas ahli pers dari dewan pers dalam persidangan telah menyatakan wartawan yang belum UKW tetap diakui sebagai wartawan sepanjang masih dalam koridor UU Pers dan Kode Etik Wartawan.
"Rustam Fachri selaku ahli pers dari dewan pers dalam persidangan mengakui bahwa surat DP nomor 555/DP/K/X/2017 tanggal 9 Oktober 2017 tentang perihal dan pendapat dewan pers adalah benar isi surat yang dikeluarkan dewan pers dan ditandatangani ketua dewan pers Yosep Adi Prasetio," jelas Boy.
Masih menurut Boy, terkait sengketa pers antara Jejak News dan pelapor Afrizal Djunit, tidak pernah digelar di dewan pers. "Hal ini terindikasi, penyidik Polda Sumbar melabrak Mou Dewan pers dengan Kapolri Nomor 2/DP/MoU/II/ 2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi Wartawan," jelasnya lagi.
Boy Roy Indra juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan barang bukti berupa surat dari dewan pers tertanggal 9 oktober 2017 tersebut pada majelis hakim dalam persidangan. Terakhir, Boy Roy Indra yang juga didampingi Anul Zufri SH, MH berkeyakinan, bahwa kliennya Ismail Novendra akan bebas dan lepas demi hukum.
#GP-CE/RED.
Dalam agenda sidang ke 18 ini, Majelis Hakim mendatangkan Rustam Fachri seorang Ahli Pers dari Dewan Pers. Dalam persidangan Rustam Fachri memberi keterangan didepan Majelis Hakim yang diketuai Syukri SH dan JPU Syawaluddin Muhammad SH. MH.
"Wartawan yang belum melakukan uji kompetensi wartawan (UKW) tetap diakui sebagai wartawan, sepanjang yang bersangkutan melakukan pemberitaan sesuai dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia," jelas Rustam.
Sidang lanjutan akan digelar Selasa (26/8/2018) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi a de charge yang akan dihadirkan penasehat hukum terdakwa.
Seperti diketahui sebelumnya, dihadapkannya Ismail Novendra sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Padang terkait pemberitaan di Koran Jejak News pada Agustus 2017 lalu.
Pemberitaan tersebut berbuntut panjang, Ismail selaku Penanggung jawab koran Jejak News dilaporkan oleh Afrizal Djunit yang merupakan paman dari Irjen Pol Fakhrizal SH, M.Hum Kapolda Sumbar pada 7 September 2017.
Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat pada 7 September 2017 lalu di Polda Sumbar, langsung direspon secara kilat oleh pihak Polda Sumbar dan menjadikan Ismail sebagai tersangka pada 8 September 2017. Setelah penyidik Polda Sumbar menetapkan Ismail sebagai tersangka, Dewan Pers langsung bereaksi dan mengeluarkan pendapat melalui suratnya.
Dalam surat tertanggal 9 Oktober 2017 nomor 555/DP/K/X/2017 tersebut dinyatakan bahwa pemberitaan yang dilakukan Jejak News terkait PT. Bone Mitra Abadi yang direktur operasionalnya adalah paman Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal SH. M.Hum merupakan sengketa pemberitaan pers. Oleh sebab itu penyelesaiannya harus melalui dewan pers.
Selain itu, Afrizal Djunit selaku pelapor harus membuat hak jawab terlebih dahulu dan melaporkan masalah tersebut ke dewan pers.
Ditempat terpisah, salah seorang tim penasehat hukum terdakwa Boy Roy Indra, SH mengatakan bahwa secara lugas dan tegas ahli pers dari dewan pers dalam persidangan telah menyatakan wartawan yang belum UKW tetap diakui sebagai wartawan sepanjang masih dalam koridor UU Pers dan Kode Etik Wartawan.
"Rustam Fachri selaku ahli pers dari dewan pers dalam persidangan mengakui bahwa surat DP nomor 555/DP/K/X/2017 tanggal 9 Oktober 2017 tentang perihal dan pendapat dewan pers adalah benar isi surat yang dikeluarkan dewan pers dan ditandatangani ketua dewan pers Yosep Adi Prasetio," jelas Boy.
Masih menurut Boy, terkait sengketa pers antara Jejak News dan pelapor Afrizal Djunit, tidak pernah digelar di dewan pers. "Hal ini terindikasi, penyidik Polda Sumbar melabrak Mou Dewan pers dengan Kapolri Nomor 2/DP/MoU/II/ 2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi Wartawan," jelasnya lagi.
Boy Roy Indra juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan barang bukti berupa surat dari dewan pers tertanggal 9 oktober 2017 tersebut pada majelis hakim dalam persidangan. Terakhir, Boy Roy Indra yang juga didampingi Anul Zufri SH, MH berkeyakinan, bahwa kliennya Ismail Novendra akan bebas dan lepas demi hukum.
#GP-CE/RED.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar