'HY' Diduga Adalah Pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu
Padang Panjang(SUMBAR).GP- Berawal dari informasi dari masyarakat setempat, HY (43) perempuan paruh baya dari Kota Solok yang menginap disalah satu penginapan kota Padang Panjang tepatnya di Jalan H. Miskin, RT 7, Kelurahan Ekor Lubuk, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, HY telah tinggal dipenginapan tersebut sekitar 7 hari, namun masyarakat sedikit curiga atas prilaku terduga, yang juga selama menginap disana banyak orang yang keluar masuk dari rumah tersebut,” sebut Kapolres Padang Panjang AKPB. Cepi Noval, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Hidup Mulia.
Berdasarkan informasi itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang lansung menuju TKP untuk melakukan pengecekan tentang kebenaran informasi tersebut, Rabu (8/8/2018) soreh.
Di TKP, saat Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang mengetok pintu dan sambil memanggil HY, namun tidak ada menjawaban. "Akhirnya pintu depan terpaksa kami didobrak dan saat itu juga HY keluar dari kamarnya dengan sedikit melakukan perlawanan karena tidak terima pintu penginapannya didobrak oleh tim. Karena ia beralasan saat dipanggil sedang berada didalam kamar mandi," kata Mulia.
Setelah itu Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga setempat, dan ditemukanlah barang bukti berupa dua paket Narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, satu Pack plastik bening berklem merah, satu buah korek api, dua buah kaca pirek, dua buah kompeng yang terbuat dari karet, empat buah pipet warna bening, satu buah bong yang terbuat dari botol aqua dan uang lebih kurang sekitar RP. 9.000.000,-.
Awalnya HY tidak mau mengakui, namun setelah didesak oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang dengan sejumlah pertanyaan akhirnya HY mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.
“Berdasarkan barang bukti yang kita amankan, HY terduga yang juga diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu. Dan saat ini barang bukti dan terduga telah kita amankan di Mapolres, untuk proses dan dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil penangkapan tersebut tersangka dikenakan pasal 112 dan pasal 114, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," papar Mulia.
#GP-CE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar