Sijunjung(SUMBAR).GP- Komplotan pencuri dengan pemberatan (Curat) kabel tembaga PT. Galatta Lestarindo berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Sijunjung.
Diketahui pelaku berinisial AA, AJ, JE, YM, dan Z warga Jorong Cilacap, Kenagarian Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru. Dua pelaku lainnya ES warga Desa Selamat, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, dan GN warga Dusun II Munjul, Desa Pasar VI Kwala Mancirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
“Komplotan Curat ini ditangkap berdasarkan 4 laporan polisi. Mereka seluruhnya adalah karyawan PT. Galatta Lestarindo yang beraksi sejak bulan Juni hingga Agustus 2018,” kata Kapolres Sijunjung, AKBP Imran Amir di Mapolres Sijunjung, Selasa 14 Agustus 2018.
“Mereka melakukan aksi secara berulang-ulang dalam waktu yang berbeda-beda,” sambungnya.
Imran melanjutkan, komplotan ini ditangkap ditempat yang berbeda. “GN dan ES ditangkap di Kota Medan, YM ditangkap di Padang, dan AA, AJ, Z ditangkap di PT. Galatta Lestarindo.
Masih kata Imran, setelah melakukan aksi Curat, mereka membakar kabel tembaga tersebut untuk memisahkan kabel dan selanjutnya kabel tersebut dijual ke penadah seharga Rp60 ribu perkilogram.
“Dari keseluruhan aksinya total kerugian yang dialami oleh PT. Galatta Lestarindo sebesar Rp128 juta dan penadah juga sudah kami amankan,” jelasnya.
Saat ini komplotan tersebut sudah diamankan di Mapolres Sijunjung sejak 10 Agustus 2018. Atas perbuatannya komplotan tersebut dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, dan 4e KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan.
“Selain itu, pelaku YM sering membuat keresahan masyarakat di Jorong ya, jadi masyarakat sangat berterima kasih atas ditangkapnya JM,” tutupnya.
Diketahui pelaku berinisial AA, AJ, JE, YM, dan Z warga Jorong Cilacap, Kenagarian Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru. Dua pelaku lainnya ES warga Desa Selamat, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, dan GN warga Dusun II Munjul, Desa Pasar VI Kwala Mancirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
“Komplotan Curat ini ditangkap berdasarkan 4 laporan polisi. Mereka seluruhnya adalah karyawan PT. Galatta Lestarindo yang beraksi sejak bulan Juni hingga Agustus 2018,” kata Kapolres Sijunjung, AKBP Imran Amir di Mapolres Sijunjung, Selasa 14 Agustus 2018.
“Mereka melakukan aksi secara berulang-ulang dalam waktu yang berbeda-beda,” sambungnya.
Imran melanjutkan, komplotan ini ditangkap ditempat yang berbeda. “GN dan ES ditangkap di Kota Medan, YM ditangkap di Padang, dan AA, AJ, Z ditangkap di PT. Galatta Lestarindo.
Masih kata Imran, setelah melakukan aksi Curat, mereka membakar kabel tembaga tersebut untuk memisahkan kabel dan selanjutnya kabel tersebut dijual ke penadah seharga Rp60 ribu perkilogram.
“Dari keseluruhan aksinya total kerugian yang dialami oleh PT. Galatta Lestarindo sebesar Rp128 juta dan penadah juga sudah kami amankan,” jelasnya.
Saat ini komplotan tersebut sudah diamankan di Mapolres Sijunjung sejak 10 Agustus 2018. Atas perbuatannya komplotan tersebut dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, dan 4e KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan.
“Selain itu, pelaku YM sering membuat keresahan masyarakat di Jorong ya, jadi masyarakat sangat berterima kasih atas ditangkapnya JM,” tutupnya.
#GP-HP/RED.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar