Sarolangun(JAMBI).GP- Hendra S alias Poltak Hendra tersangka Perkara tindak pidana korupsi pengadaan bibit kerbau Kabupaten Sarolangun tahun angaran 2009 ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Sarolangun. Poltak Hendra diantar Tim Kejari Sarolangun ke Lapas pada Selasa (28/8/2018) sekitar pukul 3.00 WIB dinihari.
Sebagaimana ditulis di media ini sebelumnya, Poltak Hendra ditangkap Tim Kejaksaan Negeri Sarolangun bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Tinggi Jambi di Medical center (Rumah Sakit) As Saadah, Tebet, Jakarta Timur, Senin (27/8/2018) pukul 11.10 WIB berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi No. R-12/N.5/Dsp.1/01/2018 Tanggal 23 Januari 2018 Perihal Bantuan Pencarian / Penangkapan Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pelaksanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bibit Ternak Kerbau tahun 2009 pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sarolangun.
Karena perbuatannya, Poltak Hendra Direktur CV. Tia Karya, mengakibatkan kerugian Negara / Daerah sebesar Rp 232.490.000,- sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, diancam dengan pasal 3 dan pasal 2 Undang Undang tindak pidana korupsi dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Sesuai imformasi yang dihimpun, Poltak Hendra ditangkap saat menemani adiknya check up kesehatan di medical center Assa'adah Tebet, Jakarta Timur, Senin (27/8/2018) pukul 11.10 WIB dan diberangkatkan ke Jambi dengan Garuda air line, pukul 21.00 WIB dari Jakarta dan tiba di Bandara Jambi pukul 21.00 WIB di Bandara Jambi, langsung dibawa ke Sarolangun yang dipimpin langsung Kajari Sarolangun Ikhwan Nulhakim.
Sesampainya di Sarolangun, Poltak Hendra digiring ke ruangan Jampidsus untuk menyelesaikan administrasi penangkapan dan penahanan.
Menurut penuturannya di depan Kajari, Poltak Hendra mengaku berdomisili di Jakarta sejak delapan tahun yang lalu, tepatnya di Apartemen
RE Martadinata nomor 26, Gunung Sahari, Jakarta utara bersama istri dan anaknya.
Sisi lain dari Poltak Hendra, disebutkannya pernah hidup di Muara Bungo Provinsi Jambi dan bersekolah di Muara Bungo.
"Saya tamat SD dan SMP di Muara Bungo, saat itu ikut orang tua yang bekerja sebagai karyawan PTP 6", tutur Poltak.
Pada dinihari menjelang waktu subuh tersebut, saat tersangka akan dibawa ke Lapas Sarolangun, Kajari menyebutkan bahwa pemeriksaan tersangka akan dilakukan pada hari Rabu (29/8/2018) di Kejaksaan Negeri Sarolangun.
"Pemeriksaan tersangka akan kita lakukan hari Rabu, tanggal 29 Agustus 2018, dan perkembangan selanjutnya akan kita informasikan bagaimana perkara ini kita tangani", tutup Kajari Sarolangun Ikhwan Nulhakim.
#GP- AF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar