Sarolangun(JAMBI)GP- Tim Kejaksaan Negeri Sarolangun bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan Tersangka atas nama Hendra S alias Poltak Hendra di Rumah Sakit As Saadah, Tebet, Jakarta Timur, Senin (27/8/2018) pukul 11.10 WIB.
Hendra S ditangkap berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi No. R-12/N.5/Dsp.1/01/2018 Tanggal 23 Januari 2018 Perihal Bantuan Pencarian / Penangkapan Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pelaksanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bibit Ternak Kerbau tahun 2009 pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sarolangun.
"Hendra S ditangkap di Jakarta, selanjutnya akan kita proses di Sarolangun," ungkap Ikhwan Nul Hakim, Kajari Sarolangun, Senin sore (27/8/2018) kepada www.goparlement.com
Hendra S, Pria Berumur 46 tahun ini berdasarkan pada Fakta hasil penyidikan diketahui dengan tidak dilaksanakannya pekerjaan pengadaan bibit ternak kerbau tahun 2009 sesuai dengan kontrak selaku Direktur CV. Tia Karya, yang mengakibatkan kerugian Negara / Daerah sebesar Rp 232.490.000,- sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.
Hendra S, atas perbuatannya diancam pasal 3 Dan 2 Undang Undang tindak pidana korupsi dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun.
#GP-AF.
Hendra S ditangkap berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi No. R-12/N.5/Dsp.1/01/2018 Tanggal 23 Januari 2018 Perihal Bantuan Pencarian / Penangkapan Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pelaksanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bibit Ternak Kerbau tahun 2009 pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sarolangun.
"Hendra S ditangkap di Jakarta, selanjutnya akan kita proses di Sarolangun," ungkap Ikhwan Nul Hakim, Kajari Sarolangun, Senin sore (27/8/2018) kepada www.goparlement.com
Hendra S, Pria Berumur 46 tahun ini berdasarkan pada Fakta hasil penyidikan diketahui dengan tidak dilaksanakannya pekerjaan pengadaan bibit ternak kerbau tahun 2009 sesuai dengan kontrak selaku Direktur CV. Tia Karya, yang mengakibatkan kerugian Negara / Daerah sebesar Rp 232.490.000,- sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.
Hendra S, atas perbuatannya diancam pasal 3 Dan 2 Undang Undang tindak pidana korupsi dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun.
#GP-AF.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar