Sarolangun(JAMBI).GP- Personil Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus tindak pidana diwilayah hukumnya, Selasa (28/8/2018) sekitar pukul 21.00 WIB malam kemaren.
Penangkap ini dilakukan di Jalan Lintas Sumatera depan Kantor Camat Pelawan Desa Bukit Kec. Pelawan Kab. Sarolangun RT 7 Kel. Sukasari Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun pasangan berinisial HM dan RW warga Sarolangun.
Satresnarkoba Polres Sarolangun saat melakukan pengaman terhadap kedua terduga menemukan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkusan plastik kecil berisi serbuk kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) potongan kertas tisu warna putih, 1 (satu) potongan kertas tisu warna putih, 3 (tiga) buah pipet kecil, 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) gulungan kecil kertas timah rokok, 1 (satu) buah tutup botol berlubang, 1 (satu) buah botol bekas minuman merek Le Minerale, 1 (satu) unit kendaraan bermotor merek/tipe HONDA SCOOPY nomor TNKB BH 6438 QD warna putih. Berat kotor keseluruhan klip plastik yang berisi sebuk diduga narkotika jenis shabu : 0,60 (nol koma enam puluh) gram.
"Dengan ditemukannya barang bukti ini, kedua terduga ini dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP melalui Kasubag Humas IPTU Ardiansyah.
Dikatanya, Satresnarkoba Polres Sarolangun setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan telah dilakukan penyelidikan kemudian langsung mengamankan 2 (dua) orang yang diduga pelaku tindak pidana narkotika, adapun pelaku diamankan pada saat sedang mengendarai sepeda motor merek HONDA SCOOPY lalu petugas memberhentikan kendaraan pelaku tersebut dan dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang terkait tindak pidana Narkotika. Kemudian petugas membawa kedua orang diduga pelaku tersebut ke rumah kontrakan pelaku yang beralamat di RT 7 Kel. Sukasari Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun. Selanjutnya di rumah kontrakan tersebut dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat dan ketua RT, lalu dari dalam kamar kontrakan tersebut ditemukan 1 (satu) potongan kertas tisu warna putih, 3 (tiga) buah pipet kecil, 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) gulungan kecil kertas timah rokok, 1 (satu) buah tutup botol berlubang, 1 (satu) buah botol bekas minuman merek Le Minerale dari dalam tempat gelas, lalu dari meja kecil dalam kamar tersebut ditemukan bungkusan kertas tisu yang setelah dibuka berisi 1 bungkusan plastik kecil berisi serbuk kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu, papar
Ardiansyah.
Selanjutnya, kata Ardiansyah, petugas membawa pelaku dan juga barang buktinya untuk dibawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.
#GP- AF
Tangkap aja smpai ke akar nya pak
BalasHapus