Tanahdatar(SUMBAR).GP- Osra (40) warga Jorong Baringin, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Tanahdatar harus berurusan dengan pihak berwajib, dan ditangkap Polisi 28/8, sekira jam 12.00 wib.
Kapolres Tanahdatar AKBP Bayuaji Yudha Prajas melalui Kasatreskrim AKP Edwin menjelaskan, Osra ditangkap karena telah mengirimkan gambar porno pada anak dibawah umur, melalui Facebook.
Bukan itu saja, ia malah merekam dirinya yang sedang onani, yang sedang melihat sebuah celana dalam wanita terjemur, di sebuah jemuran dekat tempat tinggalnya, di Nagari Baringin, ujar kasat melalui penyidik Mapolres.
Disebutkan, namanya juga anak kecil kelas lima SD, masih lugu, dan tak mengerti apa yang sedang ia tonton. Film jorok dan gambar porno yang ia lihat di facebook tersebut, malah dikasih tahu ke orang tuannya, sebut sang penyidik, pada media ini siang kemaren, di Batusangkar.
Tak terima dengan perbuatan jorok Osra, orang tua korban yang berinisial LS (39) Rabu 28/8, memancing tersangka untuk bersua dengan anaknya, di lapangan Cindua Mato Batusangkar, tepat didepan rumah dinas Bupati.
Saat itu juga orang tua korban bersama sejumlah warga lalu menangkap tersangka Osra, dan kemudian diserahkan ke Polsek Lima Kaum, namun Kapolsek Lima Kaum, menyerahkan kasus ini pihak Polres Tanahdatar, Unit PPA, jelasnya.
Saat ini tersangka sudah menjalani hari harinya di sel Mapolres Tanahdatar, guna penyidikan lebih lanjut dan kemudian akan menjalani persidangan untuk menentukan nasibnya dikemudian hari. Tersangka yang punya kelainan seks ini akan dijerat dengan undang undang pornografi, dengan ancaman pidana minimal enam bulan penjara dan paling lama 15 tahun penjara, jelasnya.
Tersangka Osra, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/157/K/VIII/2018/SPKT, tanggal 29 Agustus 2018 tentang dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi.(vn)
#GP-VN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar