JAKARTA.GP- LU alias EG (24 th) pemuda pengangguran warga sumur bor Kalideres Jakarta barat terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian dari Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (07/08/2018) lalu
Pasalnya EG diduga mengedarkan barang terlarang narkoba jenis Sabu-Sabu di sebuah Apartemen Gren Park View di bilangan Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri, SH, MH membenarkan, penangkapan terhadap warga Sumur Bor, Kalideres Jakarta Barat ini tak lepas dari keresahan masyarakat lantaran tersangka kerap menjajakan barang haram tersebut di sekitar Apartemen Green Park View, Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat
Setelah mendapat laporan dari masyarakat setempa, Kompol H Khoiri lansung perintahkan anggotanya untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Awalnya, anggota Satresnarkoba Polsek Cingkareng, cuma memantau memantau gerak gerik tersangka LU. Karena mencurigakan, dan tak mau buruannya lepas, anggota langsung menangkap tersangka LU
"Dari penggeledahan terhadap tersangka, diketahui adanya barang bukti dua bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok, uang tunai Rp150 ribu, dan satu unit Handpone Merk Zionis Redmi 4 Warna silver," ujar Kompol H Khoiri, Senin (13/08/18)
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut Khoiri, tersangka terpaksa mengedarkan barang haram lantaran tak punya pekerjaan, hasil dari penjualan narkoba ia gunakan untuk kehidupan sehari-hari
"Apapun alasannya, tersangka kita jerat Pasal 114 ayat ( 1 ) Sub 112 ( 1) UURI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," tandasnya.
#GP-SAWAL.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar