Menurut Raymon S Far Far SH MM duskusi akan dihadiri sejunlah tokoh dan pakar hukum tata negara dan masalah ketenagakerjaan. Karena itu dia berharap Prof. Dr. Muchtar Pakpahan berkenan hadir dan memberi masukan untuk melihat peluang melakukan yuducial review pada UU No. 5 Tahun 2014 seraya membandingkan dengan UU No. 43 Tahun 1999, sehingga tenaga kerja honorer tidak mempunyai kepastian statusnya.
Dengan diberlakukannya UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, maka tenaga kerja honor jadi dihapus dan tidak bisa menjadi tenaga kerja tetap pererintah.
Berbagai silang sengkarut tenaga kerja honorer yang telah mengsbdikan diri pada pemerintah ini, masalahnya sangat rumit. Kecuali jumlah tenaga kerja honorer yang telah mengabdikan diri puluhan tahun lamanya, dan jumlah mereka itu cukup banyak tersebar pada sejumlah instansi pemerintah hingga ke plosok negeri kita ini.
Oleh karena itu, kata Raymon masalahnya harus dilihat secara menyeluruh, karena melibatkan juga pemerintah daerah. Jadi tidak hanya menjadi tanggung jawab dan masalah pemerintah pusat, tutupnya
#GP- YUTARI/Jacob Ereste/RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar