Kuala Lumpur(MALAYSIA).GP- Menteri Keuangan Malaysia, Lim Guan Eng, mengatakan bahwa tidak ada deklarasi impor untuk 44 perhiasan yang dikirim dari Libanon kepada Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Najib Razak.
"Dari pemeriksaan rekaman di dalam sistem informasi cukai dalam tujuh tahun periode pencatatan, ditemukan tidak ada deklarasi impor untuk perhiasan itu," ujar Lim sebagaimana dikutip Bernama, Selasa (31/7).
Menurut Lim, ketiadaan deklarasi impor untuk barang-barang yang masuk ke dalam negara adalah sebuah pelanggaran. Oleh karena itu, barang tersebut bisa disita.
"Jika laporan kepolisian tak dapat menghubungan konsinyasi itu dengan pelanggaran tertentu, bea cukai dapat mengaitkannya dengan Undang-Undang Bea Cukai 1967 karena itu adalah pelanggaran yang dapat memicu berbagai penyitaan," tutur Lim.
Kasus ini menjadi sorotan setelah perusahaan grosir perhiasan Global Royalty Trading SAL di Beirut, Libanon, menuntut Rosmah mengembalikan 44 aksesoris yang dikirimkan melalui pihak ketiga atau membayar pembelian itu dengan total harga 60 juta ringgit.
Bernama melaporkan bahwa perhiasan itu termasuk dalam daftar barang yang disita dari rumah Najib, selain uang, tas mewah, dan barang mahal lainnya dengan kisaran nilai mencapai 1,1 miliar ringgit.
Dalam surat bantahannya, Rosmah menyatakan bahwa dia tidak pernah membeli perhiasan-perhiasan tersebut.
#GP- RED/HAS.
#SUMBER- cnnindonesia.com
"Dari pemeriksaan rekaman di dalam sistem informasi cukai dalam tujuh tahun periode pencatatan, ditemukan tidak ada deklarasi impor untuk perhiasan itu," ujar Lim sebagaimana dikutip Bernama, Selasa (31/7).
Menurut Lim, ketiadaan deklarasi impor untuk barang-barang yang masuk ke dalam negara adalah sebuah pelanggaran. Oleh karena itu, barang tersebut bisa disita.
"Jika laporan kepolisian tak dapat menghubungan konsinyasi itu dengan pelanggaran tertentu, bea cukai dapat mengaitkannya dengan Undang-Undang Bea Cukai 1967 karena itu adalah pelanggaran yang dapat memicu berbagai penyitaan," tutur Lim.
Kasus ini menjadi sorotan setelah perusahaan grosir perhiasan Global Royalty Trading SAL di Beirut, Libanon, menuntut Rosmah mengembalikan 44 aksesoris yang dikirimkan melalui pihak ketiga atau membayar pembelian itu dengan total harga 60 juta ringgit.
Bernama melaporkan bahwa perhiasan itu termasuk dalam daftar barang yang disita dari rumah Najib, selain uang, tas mewah, dan barang mahal lainnya dengan kisaran nilai mencapai 1,1 miliar ringgit.
Dalam surat bantahannya, Rosmah menyatakan bahwa dia tidak pernah membeli perhiasan-perhiasan tersebut.
#GP- RED/HAS.
#SUMBER- cnnindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar