FOTO ANTARA /Widodo S. Jusuf: Laporan Tahunan Mahkamah Agung.
Medan(SUMUT).GP- Mahkamah Agung mengaku sudah mendengar informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) terhadap beberapa hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi senyap itu, lembaga antirasuah menciduk delapan orang, termasuk hakim dan panitera.
Juru Bicara MA, Suhadi, mengatakan para hakim yang diamankan tim penindakan KPK di antaranya Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, serta hakim Sontan Merauke dan Meri Purba.
"Iya, saya dengar bahwa dibawa dijemput oleh KPK, dari kantornya dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Sumatera Utara)," kata Suhadi yang lansir viva.co.id, Selasa, 28 Agustus 2018.
Suhadi menjelaskan berdasarkan laporan dari petugas pengadilan, tim penindakan KPK mendatangi PN Medan sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah itu, para hakim tersebut dan panitera dibawa ke ruangan untuk pemeriksaan awal.
Selanjutnya, kata dia, tim penindakan KPK membawa hakim dan panitera ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada pukul 10.30 WIB.
Namun, Suhadi belum mengetahui jelas kasus yang telah melibatkan para pejabat di lingkungan pengadilan Medan itu. "Belum ada kejelasannya kasus mana," kata Suhadi.
Lihat Juga
Kemudian, Suhadi juga mengatakan, jika terbukti hakim tersebut melakukan pelanggaran hukum maka sangat disayangkan. Karena hal itu dapat mencoreng nama lembaga.
"Sangat kita sayangkan perbuatan seperti itu, karena mencoreng nama lembaga. Walaupun perbuatan sekelompok, tapi membawa nama lembaga, sangat mencoreng," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 8 orang di Medan dalam operasi tangkap tangan.
Selain itu, tim penindakan KPK turut mengamankan uang dalam pecahan dolar Singapura dari tangan mereka. Uang itu diduga terkait praktik suap penanganan perkara.
KPK sendiri memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan itu. Rencananya, mereka yang diamankan akan dibawa ke Kantor KPK, di Jakarta, pada sore ini.
#GP- RED/ASE/NET
Juru Bicara MA, Suhadi, mengatakan para hakim yang diamankan tim penindakan KPK di antaranya Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, serta hakim Sontan Merauke dan Meri Purba.
"Iya, saya dengar bahwa dibawa dijemput oleh KPK, dari kantornya dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Sumatera Utara)," kata Suhadi yang lansir viva.co.id, Selasa, 28 Agustus 2018.
Suhadi menjelaskan berdasarkan laporan dari petugas pengadilan, tim penindakan KPK mendatangi PN Medan sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah itu, para hakim tersebut dan panitera dibawa ke ruangan untuk pemeriksaan awal.
Selanjutnya, kata dia, tim penindakan KPK membawa hakim dan panitera ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada pukul 10.30 WIB.
Namun, Suhadi belum mengetahui jelas kasus yang telah melibatkan para pejabat di lingkungan pengadilan Medan itu. "Belum ada kejelasannya kasus mana," kata Suhadi.
Lihat Juga
Kemudian, Suhadi juga mengatakan, jika terbukti hakim tersebut melakukan pelanggaran hukum maka sangat disayangkan. Karena hal itu dapat mencoreng nama lembaga.
"Sangat kita sayangkan perbuatan seperti itu, karena mencoreng nama lembaga. Walaupun perbuatan sekelompok, tapi membawa nama lembaga, sangat mencoreng," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 8 orang di Medan dalam operasi tangkap tangan.
Selain itu, tim penindakan KPK turut mengamankan uang dalam pecahan dolar Singapura dari tangan mereka. Uang itu diduga terkait praktik suap penanganan perkara.
KPK sendiri memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan itu. Rencananya, mereka yang diamankan akan dibawa ke Kantor KPK, di Jakarta, pada sore ini.
#GP- RED/ASE/NET
Tidak ada komentar:
Posting Komentar