JAKARTA.GP- Kabar kurang sedap datangnya dari Amerika Serikat. Dimana Indonesia dianggap tidak komitmen kerja sama dagang, Amerika Serikat (AS).
Negara yang dipimpin Presiden Donald Trump pun menggugat Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) karena kebijakan impor produk hortikultura. AS menuntut Indonesia membayar Rp 5 triliun. Gugatan tersebut pada intinya mempermasalahkan kebijakan pelarangan (impor) yang diterapkan Indonesia.
Dalam peraturan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian yang membahas mengenai peraturan impor hortikultura. Oke menjelaskan, Amerika ingin Indonesia lebih terbuka mengenai durasi waktu impor yang tadinya hanya bisa dilakukan musiman.
“Mereka nggak mau impori beberapa bulan misalnya bulan Januari atau November saja mereka ingin impor setiap tahun (tidak ada batas musiman),” kata dia.
Demi menghindari gugatan AS tersebut, Kementerian Perdagangan telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Hortikultura. Aturan ini diubah menjadi Permendag nomor 64/2018 yang mengatur tentang perubahan Permendag nomor 30 tentang Ketentuan Impor Hortikultura.
Di Permendag lama ada pasal 9 ayat 2 mengatur tentang penerbitan persetujuan impor bagi perusahaan pemilik API-U dan API-P harus memperhatikan: (a) kemampuan dan kelayakan gudang dan alat transportasi sesuai dengan karakteristik produk hortikultura. (b) realisasi impor produk hortikultura sebelumnya.
Artinya, Jika barang impor dari negara lain, termasuk AS, masih mencukupi maka izin impor untuk barang yang sama tak akan dikeluarkan. Nah, di Permendag baru, pasal 2 huruf b tersebut sudah dihapus.
“Sudah diubah, namun nanti tanggal 15 Agustus dari pihak kita di WTO akan bicara langsung dengan pihak AS karena peraturan tersebut sudah diubah,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan di Kementerian Perdagangan, Senin (13/8/2018).
Untuk diketahui, Amerika Serikat meminta Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk menjatuhkan sanksi terhadap Indonesia usai memenangkan gugatan atas pembatasan impor produk pertanian dan peternakan asal AS yang diberlakukan pemerintah Indonesia. Nilai sanksi yang diminta adalah sebesar US$ 350 juta atau sekitar Rp 5,04 triliun.
Indonesia sebelumnya menerapkan batasan impor untuk berbagai produk pertanian apel, anggur, kentang, bunga, jus, bawang, buah kering, sapi dan ayam. Atas ketetapan tersebut pemerintah AS dan Selandia Baru menggugat Indonesia tahun lalu lewat WTO.
#GP-SAWAL/RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar