Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di TN Komodo - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di TN Komodo

Selasa, Agustus 07, 2018
Pulau Rica(NTT).GP- Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI melakukan sidak ke kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, khususnya di Pulau Rinca, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sebab berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat kepada Komisi III DPR RI, disebutkan ada pengerjaan proyek  pembangunan yang dilakukan pihak swasta di areal TN Komodo itu.

Terkait adanya proyek pembangunan itu, Tim Kunker Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik akan mengkaji secara mendalam, apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam proyek pembanguan yang dilakukan oleh pihak swasta tersebut.

“Saat ini Komisi III sedang berada di areal lokasi pembangunan yang dibangun oleh pihak swasta di Taman Nasional Komodo. Kehadiran kita karena adanya laporan dari masyarakat tentang rencana pembangunan di areal ini. Oleh karenanya kami akan kaji, apakah pembangunan ini melanggar hukum atau tidak. Sebab setahu kami, di wilayah taman nasional tidak boleh ada pembangunan oleh pihak swasta,” jelas Anggota Komisi III DPR RI Yosef B Badeoda (F-PD) di Pulau Rinca, NTT, Sabtu (04/8/2018).

Mengutip tulisan pada papan informasi yang terpasang di titik lokasi proyek pembangunan, Yosef menyampaikan bahwa disitu tertulis pemberi izinnya adalah dari Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI  Muhammad Nasir Djamil menyatakan bahwa rencana proyek pembangunan itu harus dihentikan, karena diduga terjadi overlapping peraturan perundang-undangan.

“Selain itu, ada juga kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Bahkan kami mendengar Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sebenarnya juga telah meminta agar investasi ini dihentikan untuk sementara waktu, sampai ada keputusan yang jelas berdasarkan peraturan  perundang-undangan yang berlaku,” tegas Nasir.

Politisi PKS itu meminta kepada seluruh stakeholder terkait, agar keberadaan TN Komodo, khususnya di Pulau Rinca itu dikembalikan kepada fungsi aslinya. “Kita khawatir komersialisasi di tempat ini akan mengganggu ekosistem dan habitat asli satwa-satwa yang ada di tempat ini. Oleh sebab itu, kami minta Pemkab Manggarai Barat dan juga kementerian terkait bisa mendengar aspirasi dari masyarakat yang mengharapkan agar komersialisasi di tempat ini dihentikan, sebelum ada peraturan yang jelas,” tuturnya.

Ditegaskannya, pihaknya tidak menolak adanya bentuk investasi, tetapi karena lokasinya berada di dalam areal taman nasional, maka harus diperhatikan secara benar. “Karena (areal itu) merupakan taman nasional, di mana tidak boleh ada kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan fungsi-fungsi taman nasional itu sendiri,” kata Nasir.

Senada dengan dua rekannya, Anggota Komisi III DPR RI Muslim Ayub memaparkan bahwa jumlah areal yang akan dipergunakan untuk proyek itu tidaklah sedikit, yakni seluas 22,1 hektar. “Hal ini harus kita pertanyakan dahulu, apakah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengetahui adanya pembangunan ini. Saya merasa keberatan dengan adanya kegiatan (pembangunan) ini. Sebab hal itu sudah jelas melanggar,” tandas politisi PAN itu.

Menanggapi kejadian yang ada, Kapolres Manggarai Barat menyatakan bahwa Kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak TN Komodo untuk mendapatkan konfirmasi tentang kegiatan yang dilakukan di TN Komodo itu, khususnya yang ada di Pulau Rinca. “Mungkin dari sana nantinya kami akan mendapatkan penjelasan tentang aturan atau regulasinya, khususnya yang berkaitan dengan rencana pembangunan di dalam areal Taman Nasional Komodo,” jelasnya. 

#GP-YUTARI
#Sumber,
dpr.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS