Kisruh Pilkades Desa Pulau Pandan tidak ada ofsi pemilihan ulang - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Kisruh Pilkades Desa Pulau Pandan tidak ada ofsi pemilihan ulang

Kamis, Agustus 09, 2018
 
Sarolangun(JAMBI).GP- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Pulau Pandan Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun yang terlaksana pada Kamis (2/8/2018) dengan persaingan 5 Calon  Kades (Cakades) diwarnai kisruh di kalangan masyarakat desa, terlebih lagi karena munculnya protes dari 4 Cakades dengan alasan banyaknya temuan dugaan ketidak beresan pelaksanaan Pilkades, seperti panitia penyelenggara yang tidak mengantongi SK dan  temuan lain, diantaranya dugaan kecurangan panitia, hingga dugaan rekayasa penghitungan suara hasil e voting.

Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Mulyadi melalui Kepala bidang (Kabid) Kekayaan Desa (KD) Kaprawi mengatakan bahwa empat orang Cakades telah menemuinya dalam rangka meminta petunjuk dan saran, yang awalnya bermaksud menyerahkan laporan keberatan atas hasil Pilkades Pulau Pandan yang menurut Cakades ditengarai penuh kecurangan dan rekayasa Panitia.

"Empat Cakades sudah mendatangi saya, awalnya bermaksud menyerahkan laporan keberatan dan tuntutan, Mereka Saya sarankan untuk melalui tahapan berjenjang", kata Kaprawi, Selasa (7/8/2018) kepada media ini.

Kaprawi menilai hal keberatan Cakades adalah wajar, namun menurutnya harus melalui prosedur yang tepat.

"Bila ada keberatan itu wajar, yang penting lalui prosedur yang tepat", tambah Kaprawi.

Kaprawi, yang dalam tugasnya bertanggung jawab atas Pemerintahan desa dan Keuangan desa menyebutkan dalam Pilkades dirinya bertugas memfasilitasi penyelenggaraan Pilkades sesuai Peraturan Bupati Sarolangun (Perbup).

"Kami memfasilitasi saksi dan calon, sesuai mekanisme dan tahapan menurut Peraturan Perbup nomor 34 tahun 2018", jelas Kaprawi.

Namun pihaknya tetap menampung keluhan para Cakades, kalau tidak puas dengan hasil pemilihan bisa berpotensi ke ranah hukum,

"Keluhannya kami tampung,, kalau tidak puas bisa berpotensi melangkah ke ranah  hukum, opsi Pemilihan ulang tidak ada, tapi bukan berarti tidak boleh", urai Kaprawi.

Kabid KD Menyarankan para Cakades menyelesaikan permasalahan secara berjenjang dan bertahap, yakni penyelesaian di tingkat Panitia pemilihan tingkat desa, BPD dan Kecamatan.

"Silakan ajukan keberatan dan tuntutan ke KPPS, PPS, BPD dan Camat, kita tunggu apa keputusan Camat", Pungkasnya. 

#GP-AF.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS