Sarolangun(JAMBI).GP- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun melakukan pemusnahan barang bukti tidak pidana umum dan narkotika di halaman kantor setampat, Kamis (30/08/2018).
Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun Ikhwan Nul Hakim, SH kepada www.goparlement.com, menyebutkan, pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana umum dan narkotika ini merupakan hasil sitaan, seperti senjata api beserta amunisinya dan senjata tajam, narkoba, obat-obat terlarang lainya.
"Semua yang kita musnahkan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan," kata Kajati
Ia mengungkapkan, barang bukti tersebut adalah barang bukti yang ke dua di Tahun 2018 hingga Januari 2018.
Berikut barang bukti narkotika yang dimusnahkan;
1. Sabu-sabu, berat barang bukti 137 klip seberat 25,7 gram
2. Senjata api 5 buah
3. Ganja 2 Paket
4. Amunisi 4 butir Peluru
5. Senjata tajam 14 buah
6. Timbangan digital 4 buah
7. Alat hisap sabu 15 buah
8. Gunting satu buah
9. Obat obatn daftar G16 kardus.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, dihadiri oleh jajaran pejabat di lingkungan Kabupaten Sarolangun, H.Tabroni Rozali, Kapolres, Kepala Pengadilan Negri Sarolangun, Kepala Lapas Sarolangun, dan Kepala Dinas Kesehatan.
Barang-barang bukti tersebut dihancurkan dengan berbagai macam cara, untuk narkotika dibakar dan didihkan di tong sampah besar, sedangkan untuk barang senjata api dan senjata tajam dipotong menggunakan gerindra listrik.
#GP- AF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar