Sarolangun(JAMBI).GP- Tim Kejaksaan Negeri Sarolangun berhasil mengamankan buronan tersangka asal Sarolangun, Hendra S alias Poltak Hendra, Selasa 28/09/2018.
Penangkap itu dilakukan di Jakarta sekitar jam 16,00 WIB kemaren.
Setelah mendapat informasi tentang pnangkapan itu Tim Kajari Sarolangun langsung berangkat menjemput buronan Hendra, S ke Jakarta.
Sekitar pukul 21,30 WIB Tim Kajari telah tiba kembali, Hendra, S dari bandara dan langsung dibawa kemobil menuju Sarolangun.
Kajari Ikhwan Nul Hakim, Selasa (28/8/2018) dinihari tadi menjelaskan, "Penangkapan Hendar, S berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi No. R-12/N.5/Dsp.1/01/2018 Tanggal 23 Januari 2018 Perihal Bantuan Pencarian / Penangkapan Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pelaksanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Bibit Ternak Kerbau tahun 2009 pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Sarolangun atasnama Hendra S," katanya.
Masih kata Kajari, berdasarkan pada fakta hasil penyidikan diketahui dengan tidak dilaksanakannya pekerjaan pengadaan bibit ternak kerbau tahun 2011 sesuai dengan kontrak selaku Direktur CV. Tia Karya, atas itu mengakibatkan negara atau Daerah telah dirugikan sebesar Rp 232.490.000,- sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.
Setelah dibuatkan berita acara penahanan dinihari tadi, saudara Hendra, S langsung di titipkan di Rumah Tahana/Lapas, untuk tindak lanjutnya kita akan istirahat dulu dalam satu atau dua hari ini kemudian secepatnya kita buat kan BAP, pungkas Kajari
#GP- AF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar