Dalam hal ini, Dinas perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi bersama Dishub Kabupaten Sarolangun menyikapi dengan bijak sesuai dengan Perda Kabupaten Sarolangun nomor 13 tahun 2012 dan pergub Provinsi Jambi nomor 18 tahun 2013 tentang angkutan batu bara.
"Kita sudah pasang rambu-rambu larangan untuk angkutan batu bara seperti di simpang Jambi, Mobil batu bara dilarang lewat pukul 06.00 sd 18.00 WIB", ucap Endang Abdul Naser (Naser) Kadis Perhubungan Kabupaten Sarolangun, Jumat 31/8/2018 kepada media ini.
Dalam tahap awal, rambu -rambu larangan tersebut dipasang di empat titik, yang dianggap lokasi strategis, "Untuk tahap awal kita pasang rambu-rambu larangan 4 buah, yakni 1 di simpang
sarolangun-Mandiangin (simpang Jambi), 1 di Pauh dan di Mandiangin 2 buah", urai Naser.
Naser menekankan, langkah Dishub memasang larangan bagi mobil batu bara melewati jalan pada jam tersebut, sesuai Perda, "Itu sesuai dengan Perda Provinsi dan Perbup Kabupaten tentang tata cara angkutan batu bara sesuai dengan jadwal yang telah dicantunkam di dalam Perda maupun Perbup", tambah Naser.
Naser berharap kepada pemilik usaha, pemilik DO angkutan batu bara dan pengelola angkutan dapat mentaati aturan yang dimaksud, "Kita harap pemilik usaha batu bara dan pengelola serta yang punya DO angkutan batu bara dapat mentaati aturan tersebut, demi mengurangi angka kecelakaan dan kemacetan jalan raya", tutup Naser.
#GP- AF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar