JAKARTA.GP- Bahwa kami Pengurus BEM Se Jakarta Raya, sebagai pilar utama dalam mengawal proses Pemerintah yang bersih, bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sesuai spirit repormasi dana amanat dasar kostitusi, kita dalam NKRI untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Sementara itu, Koordinator Aksi, Okta Chandra mengatakan BEM Se Jakarta Raya tetap konsisten dalam garis perjuangan untuk mengawasi setiap kebijakan-kebijakan strategis Pemarintah khususnya program 35.000 Mega Watt Listrik untuk Indonesia. Hal ini, merupakan bentuk komitmen Pemerintah Jokowi untuk menciptakan kemandirian energi demi mewujudkan Indonesia yang maju dan berdikari (Nawacita Jokowi).
"Mengingat beberapa kunjungan Kenegaraan Bapak Jokowi Presiden RI, keluar negeri selalu menegaskan bahwa sistem tata kelola administrasi badan Perusahaan Negara Indonesia, lebih mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang transparansi, akutanbilitas, dan independensi jauh dari praktek-praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," kata Okta, Kamis (23/8), saat aksi di depan Gedung KPK Kuningan Prasada No. 4, Jakarta.
Sehubungan dengan hal diatas, kami Pengurus BEM Se Jakarta Raya menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut, bahwa pengurus BEM Se Jakarta Raya, sangat mengapresiasi KPK atas Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap saudari Erni Saragih dan Johanes Kotjo atas dugaan kasus suap Pembangkit Listrik PLTU Riau 1. Bahwa kami BEM Se Jakarta Raya mendesak pihak KPK, agar aliran kasus suap tersebut di kembangkan keterlibatan Direktur PLN Sofyan Basir yang kami anggap sebagai titik sentral dari dugaan kasus mega korupsi di PLN.
"Lebih lanjut, kata Okta mengungkapkan bahwa kami, BEM Jakarta Raya menduga Sofyan Basir mempunyai jaringan yang kuat di kekuasaan dan KPK itu sendiri, sehingga kami merasa perlu untuk mengawal menuntut dan mendukung KPK untuk tidak mundur selangkah pun terhadap usaha-usaha kelompok yang pro korupsi dan anti KPK dalam memberantas korupsi di Indpnesia. Selain itu, Sofyan Basir terindikasi kuat berniat ingin menguasai PLN menjadi perusahaan milik pribadi, dengan menempatkan kroni-kroni dari BRI untuk mengisi fungsi-fungsi vital perusahaan sehingga PLN tidak dapat menjalankan proses bisnis sesuai asa Good Covernance," ujarnya.
Bahwa Saudara Sofyan Basir menghambat proyek pembangkit listrik membatalkan, direncanakan dan atau dijalankan oleh Sofyan Basir secara semena-mena. Tanpa dasar yang jelas, salah satunya adalah proyek IPP PLTU Riau 1, dijadikan ajang korupsi. Berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut, proses penentuan partner di mulai dari atas terbukti dari penandatanganan PPA di lakukan sebelum LOI dan keputusan rapat direksi, ada dana aliran investri ke oknum Komisi VII DPR RI dan juga Sofyan Basir atau keluarganya sesuai hasil pengeledahan KPK.
"Ada pertemuan-pertemuan antara Sofyan Basir, Investor dan oknum Komisi VII DPR RI, ketika proses sedang berjalan sesuai bukti rekaman CCTV, sesuai dengan fakta-fakta di atas, demi menjaga kelangsungan sektor kelistrikan nasional. Mencegah kehancuran PLN dan rasa keadilan, maka Sofyan Basir segera ditetapkan tersangka dan diadili sesuai ketentuan peraturan perundang yang berlaku," ungkap Okta.
#GP-HELMI T/RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar