JAKARTA.GP- Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan, Tata Kerja Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, pada 16 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan.
Perpres ini menegaskan, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan diberikan hak keuangan setiap bulan.
“Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud sebagai berikut: 1. Ketua sebesar Rp19.250.000,00; 2. Wakil Ketua Rp17.645.000,00; dan Anggota Rp16.041.000,00,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan sebagaimana dimaksud, menurut Pepres ini, diberikan terhitung sejak diangkat atau dilantik.
Perpres ini juga menyebutkan, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil sejak diangkat atau dilantik.
Adapun Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan sebelum mulai berlakunya Perpres ini, hak keuangan sebagaimana dimaksud dibayarkan setelah dikurangi dengan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Agustus 2018.
Perpres ini menegaskan, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan diberikan hak keuangan setiap bulan.
“Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud sebagai berikut: 1. Ketua sebesar Rp19.250.000,00; 2. Wakil Ketua Rp17.645.000,00; dan Anggota Rp16.041.000,00,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan sebagaimana dimaksud, menurut Pepres ini, diberikan terhitung sejak diangkat atau dilantik.
Perpres ini juga menyebutkan, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil sejak diangkat atau dilantik.
Adapun Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan sebelum mulai berlakunya Perpres ini, hak keuangan sebagaimana dimaksud dibayarkan setelah dikurangi dengan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Agustus 2018.
#GP-HELMI T/Pusdatin/ES.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar