Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon/kuasa hukumnya, Termohon/kuasa hukumnya, pihak Terkait/kuasa hukumnya, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum/Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Padang Panjang, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum selesai dibacakan pukul 16.28 WIB, Kamis (9/8/2018).
Berdasarkan salinan putusan MK NOMOR 9/PHP.KOT-XVI/2018, tentang perselisihan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang, Mahkamah menegaskan; "Bahwa dalam memutus perselisihan hasil Pemilukada mahkamah tidak hanya menghitung kembali hasil penghitungan suara yang sebenarnya, dari pemungutan suara tetapi juga harus menggali keadilan dengan menilai dan mengadili hasil penghitungan suara yang diperselisihkan, sebab kalau hanya dengan menghitung dalam arti teknis matematis, sebenarnya bisa dilakukan penghitungan kembali oleh KPUD sendiri dibawah pengawasan Panwaslu dan/atau aparat Kepolisian, atau cukup oleh pengadilan biasa.
Sedangkan perolehan suara Pemohon adalah 9.338 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 10.191 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah (10.191 suara – 9.338 suara) = 853 suara (3,31%) sehinggalebih dari 514 suara.
Maka MK menimbang, berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Tahun 2018, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 8 UU 10/2016 dan Pasal 7 PMK 5/2017, sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tidak memiliki kedudukan hukum beralasan menurut hukum.
#GP-SAWAL/RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar