Ini Pertimbangan MK Menolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang Panjang 2018 - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Ini Pertimbangan MK Menolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang Panjang 2018

Kamis, Agustus 09, 2018

JAKARTA.GP- Terkait gugatan kuasa hukum H. Hendri Arnis, BSBAH, dan Eko Furqani, S.E., M.M Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Padang Panjang  dilaksanakan serentak pada 27 Juni 2018, yakni, Ardyan, S.H., M.H., Rianda Seprasia, S.H., M.H., Veri Junaidi, S.H., M.H., Slamet Santoso, S.H., Pallecy Permana, S.H, Advokat/Penasihat Hukum yang tergabung dalam Tim  Kuasa Hukum HEBAT (Hendri Arnis dan Eko Furqani), telah diputuska oleh MK 'Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum'.


 Demikan putus MK dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Suhartoyo, Maria  Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon/kuasa hukumnya, Termohon/kuasa hukumnya, pihak Terkait/kuasa hukumnya, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum/Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Padang Panjang, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum selesai dibacakan pukul 16.28 WIB, Kamis (9/8/2018).

Berdasarkan salinan putusan MK NOMOR 9/PHP.KOT-XVI/2018, tentang perselisihan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang, Mahkamah menegaskan; "Bahwa dalam memutus perselisihan hasil  Pemilukada mahkamah tidak hanya menghitung kembali hasil penghitungan suara yang sebenarnya, dari pemungutan suara tetapi juga harus menggali keadilan dengan menilai dan mengadili hasil penghitungan suara yang diperselisihkan, sebab kalau hanya dengan menghitung dalam arti teknis matematis, sebenarnya bisa dilakukan penghitungan kembali oleh KPUD sendiri dibawah pengawasan Panwaslu dan/atau aparat Kepolisian, atau cukup oleh pengadilan biasa.
Dalam Pasal 15, 8 ayat (2) huruf a UU 10/2016 menyatakan, “Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil  Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.


Sedangkan perolehan suara Pemohon adalah 9.338 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 10.191 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah (10.191 suara – 9.338 suara) = 853 suara (3,31%) sehinggalebih dari 514 suara.

Maka MK menimbang, berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun  Pemohon adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Tahun 2018, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 8 UU 10/2016 dan Pasal 7 PMK 5/2017, sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Dengan  demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tidak memiliki kedudukan hukum beralasan menurut hukum.

#GP-SAWAL/RED

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS