Irjen Pol Drs Arief Sulistyanto, M.Si (Foto istimewa)
JAKARTA.GP- Komjen. Pol. Drs. H. Ari Dono Sukmanto, S.H., M.Si., menjabat Wakapolri menggantikan Komjen Pol. (Purn) Drs. Syafruddin, M.Si., sedangkan Asisten Sumber Daya Manusia (ASDM) Polri Irjen Pol. Drs. Arief Sulistyanto, M.Si., mengisi posisi Kabareskrim Polri. Manajemen Direktif kepada jajaran Reskrim Se-Indonesia, Kabareskrim Polri, Kamis (23/08/2018) menyampaikan beberapa poin berikut ini diantaranya:
1. Jaga kehormatan dan marwah anggota Reserse dengan mematuhi sumpah jabatan, kode etik profesi, Tri Brata dan Catur Prasetya.
2. Laksanakan penyidikan dengan baik dan benar yang dilandasi sikap kejujuran, obyektif dan tidak memihak berdasarkan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
3. Jangan menggunakan kewenangan penyidikan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui penyimpangan, rekayasa, pemerasan dan berbagai tindakan lainnya sehingga merugikan pihak yang berperkara.
4. Berpegang teguh pada hukum dan per UU serta prinsip2 hukum yang berlaku dan tidak tunduk pada perintah yang menyimpang dari aturan hukum.
5. Bertindak cermat, teliti dan cepat serta bertanggung jawab dalam tugas penyidikan untuk memberikan kepastian hukum.
6. Jangan pernah takut berbuat benar dalam menegakkan hukum, sepanjang prosedur yang dilakukan benar dan tidak melakukan penyimpangan saya akan berada di depan menjaga dan mengayomi saudara.
7. Bangun dan perkuat komitmen dan integritas penyidik dalam menegakkan kebenaran demi terwujudnya keadilan bagi masyarakat.
8. Jangan merekayasa penyidikan perkara hanya karena ingin mendapatkan keuntungan pribadi atau menguntungkan salah satu pihak, lakukan penyidikan dengan benar berdasarkan fakta hukum yang benar.
9. Lakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat, jangan sebaliknya melindungi dan mengambil keuntungan dari penyimpangan/ kejahatan yang seharusnya dilakukan penindakan.
10. Bersikap adil, jujur dan benar dalam proses penyidikan.
11. Responsif terhadap berbagai bentuk penyimpangan dan segera dituntaskan. Jangan membiarkan masalah berlarut-larut supaya tidak menimbulkan masalah baru.
12. Lakukan kontrol dan pengawasan penyidikan dengan efektif untuk mencegah penyimpangan.
13. Berikan tauladan yang baik kepada anggota dengan tidak memberikan beban selain beban tugas penyidikan. Bila ada beban yang tidak bisa diatasi agar melaporkan kepada Kabareskrim nanti akan dibantu mengatasi.
14. Terapkan manajemen penyidikan dengan benar dan efektif, E Manajemen yang sudah tergelar supaya diimplementasikan.
15. Terapkan transparansi penyidikan terhadap pihak-pihak yang berperkara, sehingga bisa memberikan kepastian hukum.
16. Susun perencanaan penyidikan dengan cermat mulai dari pengkajian perkara, penyusunan rengiat penyidikan dan rencana kebutuhan penyidikan yang tepat.
17. Penuhi kebutuhan biaya penyidikan secara proporsional sebelum penyidikan dilaksanakan. Jangan sampai ada yg memberikan biaya penyidikan setelah perkara P21.
18. Jangan membebani pihak-pihak yang berperkara dengan alasan apapun, mulai dari penerimaan laporan, kebutuhan biaya operasional dll.
19. Rawat dan kembangkan kemampuan penyidik dengan melaksanakan diskusi, review setiap ada kesempatan dan lakukan pelatihan ketrampilan penyidikan.
20. Gunakan SDM penyidik dengan benar, perhatikan komposisi kekuatan untuk bisa saling membantu dan memback up. Jangan saling tarik menarik penyidik yang dapat mengurangi kemampuan satuan wilayah. Penarikan personil penyidik harus seijin Kabareskrim.
21. Jangan melakukan tindakan kekerasan dalam proses penyidikan apalagi untuk mengejar pengakuan.
22. Terapkan metode Scientific Crime Investigation dalam proses penyidikan sehingga bisa membuktikan berdasarkan fakta yang benar dan ilmiah.
23. Jalin kerjasama yang sinergis dalam CJS , unsur penegak hukum lain atau pihak lain. Mereka adalah partner kita dalam memberantas kejahatan.
24. Bangun soliditas dan solidaritas dan kekompakan Reskrim Polri sebagai satu komunitas profesional untuk terus saling menjaga, saling mendukung, saling mengingatkan dan saling memberdayakan. Jalinan soliditas dan solidaritas ini sebagai komitmen kita seperti ikatan persaudaraan dalam kebaikan bukan solidaritas dalam penyimpangan atau konspirasi.
25. Jadilah penyidik yang profesional dalam bertindak, modern dalam berfikir untuk mewujudkan kepercayaan masyarakat. Penegakan hukum dan penyidikan adalah tugas mulia, lakukan dengan penuh keikhlasan dan jadikan sebagai ladang ibadah. Jangan sebaliknya penyidikan dijadikan sebagai sarana manipulasi dan menyakiti serta mendzalimi orang lain untuk memperoleh keuntungan pribadi. Kalo ada yang seperti ini berarti bukan penyidik profesional tetapi penjahat yang menyamar menjadi penyidik yang harus kita singkirkan.
Terakhir melalui pesan rilis yang diterima media ini, Kabareskrim Polri menyampaikan “Jadilah pahlawan keadilan dalam kehidupan insya Allah Tuhan akan memberikan bimbingan dan pertolongan kepada kita, tuturnya mengakhiri.
1. Jaga kehormatan dan marwah anggota Reserse dengan mematuhi sumpah jabatan, kode etik profesi, Tri Brata dan Catur Prasetya.
2. Laksanakan penyidikan dengan baik dan benar yang dilandasi sikap kejujuran, obyektif dan tidak memihak berdasarkan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
3. Jangan menggunakan kewenangan penyidikan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui penyimpangan, rekayasa, pemerasan dan berbagai tindakan lainnya sehingga merugikan pihak yang berperkara.
4. Berpegang teguh pada hukum dan per UU serta prinsip2 hukum yang berlaku dan tidak tunduk pada perintah yang menyimpang dari aturan hukum.
5. Bertindak cermat, teliti dan cepat serta bertanggung jawab dalam tugas penyidikan untuk memberikan kepastian hukum.
6. Jangan pernah takut berbuat benar dalam menegakkan hukum, sepanjang prosedur yang dilakukan benar dan tidak melakukan penyimpangan saya akan berada di depan menjaga dan mengayomi saudara.
7. Bangun dan perkuat komitmen dan integritas penyidik dalam menegakkan kebenaran demi terwujudnya keadilan bagi masyarakat.
8. Jangan merekayasa penyidikan perkara hanya karena ingin mendapatkan keuntungan pribadi atau menguntungkan salah satu pihak, lakukan penyidikan dengan benar berdasarkan fakta hukum yang benar.
9. Lakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat, jangan sebaliknya melindungi dan mengambil keuntungan dari penyimpangan/ kejahatan yang seharusnya dilakukan penindakan.
10. Bersikap adil, jujur dan benar dalam proses penyidikan.
11. Responsif terhadap berbagai bentuk penyimpangan dan segera dituntaskan. Jangan membiarkan masalah berlarut-larut supaya tidak menimbulkan masalah baru.
12. Lakukan kontrol dan pengawasan penyidikan dengan efektif untuk mencegah penyimpangan.
13. Berikan tauladan yang baik kepada anggota dengan tidak memberikan beban selain beban tugas penyidikan. Bila ada beban yang tidak bisa diatasi agar melaporkan kepada Kabareskrim nanti akan dibantu mengatasi.
14. Terapkan manajemen penyidikan dengan benar dan efektif, E Manajemen yang sudah tergelar supaya diimplementasikan.
15. Terapkan transparansi penyidikan terhadap pihak-pihak yang berperkara, sehingga bisa memberikan kepastian hukum.
16. Susun perencanaan penyidikan dengan cermat mulai dari pengkajian perkara, penyusunan rengiat penyidikan dan rencana kebutuhan penyidikan yang tepat.
17. Penuhi kebutuhan biaya penyidikan secara proporsional sebelum penyidikan dilaksanakan. Jangan sampai ada yg memberikan biaya penyidikan setelah perkara P21.
18. Jangan membebani pihak-pihak yang berperkara dengan alasan apapun, mulai dari penerimaan laporan, kebutuhan biaya operasional dll.
19. Rawat dan kembangkan kemampuan penyidik dengan melaksanakan diskusi, review setiap ada kesempatan dan lakukan pelatihan ketrampilan penyidikan.
20. Gunakan SDM penyidik dengan benar, perhatikan komposisi kekuatan untuk bisa saling membantu dan memback up. Jangan saling tarik menarik penyidik yang dapat mengurangi kemampuan satuan wilayah. Penarikan personil penyidik harus seijin Kabareskrim.
21. Jangan melakukan tindakan kekerasan dalam proses penyidikan apalagi untuk mengejar pengakuan.
22. Terapkan metode Scientific Crime Investigation dalam proses penyidikan sehingga bisa membuktikan berdasarkan fakta yang benar dan ilmiah.
23. Jalin kerjasama yang sinergis dalam CJS , unsur penegak hukum lain atau pihak lain. Mereka adalah partner kita dalam memberantas kejahatan.
24. Bangun soliditas dan solidaritas dan kekompakan Reskrim Polri sebagai satu komunitas profesional untuk terus saling menjaga, saling mendukung, saling mengingatkan dan saling memberdayakan. Jalinan soliditas dan solidaritas ini sebagai komitmen kita seperti ikatan persaudaraan dalam kebaikan bukan solidaritas dalam penyimpangan atau konspirasi.
25. Jadilah penyidik yang profesional dalam bertindak, modern dalam berfikir untuk mewujudkan kepercayaan masyarakat. Penegakan hukum dan penyidikan adalah tugas mulia, lakukan dengan penuh keikhlasan dan jadikan sebagai ladang ibadah. Jangan sebaliknya penyidikan dijadikan sebagai sarana manipulasi dan menyakiti serta mendzalimi orang lain untuk memperoleh keuntungan pribadi. Kalo ada yang seperti ini berarti bukan penyidik profesional tetapi penjahat yang menyamar menjadi penyidik yang harus kita singkirkan.
Terakhir melalui pesan rilis yang diterima media ini, Kabareskrim Polri menyampaikan “Jadilah pahlawan keadilan dalam kehidupan insya Allah Tuhan akan memberikan bimbingan dan pertolongan kepada kita, tuturnya mengakhiri.
#GP-SAWAL/RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar