Hak Menyatakan Pendapat Tak Boleh Dipersekusi - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Hak Menyatakan Pendapat Tak Boleh Dipersekusi

Rabu, Agustus 29, 2018
JAKARTA.GP- Hak menyatakan pendapat yang disampaikan warga negara tak boleh dipersekusi, apalagi dinyatakan sebagai pelanggaran hukum. Penyampaian pendapat merupakan bagian berdemokrasi yang sehat dan dilindungi konstitusi.

Demikian Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan hal itu saat menerima Neno Warisman di ruang rapat Pimpinan DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8/2018). Apapun pandangan politik yang disampaikan seorang warga negara, walau berseberangan dengan pandangan politik pemerintah tetap harus dilindungi.

Pernyataan Fadli ini merupakan respon atas pengaduan Neno Warisman yang merasa mendapat perlakuan yang tidak adil dari aparat penegak hukum. Hadir dalam pertemuan tersebut Ahmad Dhani, Marwan Batubara, Eggi Sujana, dan lain-lain. Hadir pula mendampingi Fadli, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, dua Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi’i dan Nasir Jamil, serta dua Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais dan Asril Hamzah Tanjung.

“Kasus ini sudah menjadi perhatian publik secara nasional. Secara pribadi saya mengatakan ini sebuah pemberangusan terhadap demokrasi kita,” ucap Fadli. Dia berjanji akan meneruskan pengaduan Neno Warisman ini ke pihak-pihak terkait, seperti Kapolri, Kompolnas, Komnas HAM, dan juga Panglima TNI.

Lebih jauh politisi Partai Gerindra itu juga menyatakan, apa yang menimpa Neno Warisman merupakan ironi di tengah negara demokratis dan telah mereformasi diri. “Ini kejadian pertama setelah 20 tahun reformasi. Hak menyatakan pendapat justru mendapat persekusi dan penyanderaan yang luar biasa,” imbuhnya lagi.
 
#GP- YUTARI/MH/SF
#Sumber- dpr.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS