JAKARTA.GP- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menerima perwakilan Anggota DPD RI dan para Kepala Daerah Kepulauan seperti Provinsi Kepulauan Riau, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur. Mereka meminta kepada DPR RI agar fokus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Menanggapi permintaan tersebut, Fahri menargetkan RUU Daerah Kepulauan bisa segera selesai sebelum masa jabatan DPR RI periode 2014-2019 selesai.
“Kalau bisa sebelum pergantian tahun ini. Tapi kita tahun ini tahun politik, dan mulai akan ada kampanye. Dan karenanya, saya kira ini relatif tertunda. Berharap setelah April pencoblosan Pemilu, (pembahasan) ngebutlah,” papar Fahri di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (10/8/2018).
Menurutnya, ada satu variabel yang perlu disepakati, yakni berkaitan dengan alokasi anggaran khusus bagi daerah-daerah kepulauan. Menurutnya, jika penghitungan anggaran bagi daerah kepulauan disamakan dengan daerah tidak kepulauan dan berdasar pada luas tanah, maka cara tersebut tidak proporsional. Karena di daerah kepulauan yang luas adalah lautnya, bukan daratan.
“Yang luas itu lautnya. Pulau kecil-pulau kecil, tapi lautnya luas. Sementara di daerah kepulauan alat transportasinya tidak biasa. Belum lagi rintangan transportasi di laut ada ombak dan sebagainya. Harus masuk di dalam hitungan, dan itu mencangkup,” jelas Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat itu.
Fahri menegaskan, jika pemerintah menyadari, sebenarnya RUU ini menjadi peletakan dasar konsepsi awal bagaimana mengelola maritim di Nusantara. Dia juga mengatakan, persaingan peradaban di dunia sudah dikuasai oleh negara-negara berbasis darat yang luas. Maka, jika Indonesia ingin membangun dan bersaing dengan peradaban yang sudah besar, harus mengutamakan konsepsi maritim.
“Di darat ini kita terlalu banyak saingan. Peradaban besar yang ada sekarang adalah peradaban darat, semua China, Amerika. Itu semua peradaban darat. Peradaban laut itu kita. Kalau kita mau bersaing, lawan dengan konsepsi maritim,” tandas politisi dapil NTB itu.
#GP-YUTARI.
#Sumber: dpr.go.id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar